Fakta Baru Terungkap di Kasus Dugaan Penipuan Food Tray MBG di Sukabumi

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, SH Saat di Wawan cara Awak Media

Teks Photo: Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, SH Saat di Wawan cara Awak Media

BERITA SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/6/2026).

Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban yang mengungkap fakta-fakta baru di balik jeratan bisnis yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifiolani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi pelapor, Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.

Pihak Korban: Bukan Kami yang Menginisiasi

Kuasa Hukum korban, Muhammad Saleh Arif, SH, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang menawarkan kerja sama bisnis tersebut.

Menurut M. Saleh, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, ada pihak perantara yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, dr. Silvi.

“Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain (Odi) kepada dr. Silvi,” kata M. Saleh.

“Proses sidang tadi cukup alot selama hampir 3 jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak,” sambungnya kepada awak media

Saleh juga menambahkan bahwa total saksi dalam perkara ini mencapai 11 orang.

“Minggu depan rencananya akan ada pemeriksaan saksi lagi, termasuk dari kalangan pengusaha. Kami berharap kebenaran materiil akan terungkap dari sumpah para saksi di ruang sidang,” harapnya.

Pihak Terdakwa: Menepis Investasi Bodong dan Tuding Playing Victim

Disisi lain, nada bicara berbeda datang dari pihak terdakwa. Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Olphan Sundari, SH, dengan tegas membantah narasi “bisnis zonk” yang selama ini beredar di masyarakat.

Olphan menyebut, kliennya yang berlatar belakang dokter kecantikan, justru merupakan pihak yang ditawari, bukan menawarkan.

“Narasi yang selama ini dihembuskan seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 1000 persen tidak benar,” tegasnya.

“Faktanya, pihak pelaporlah yang membutuhkan barang atau food tray tersebut untuk komunitas dan ‘dapur’ mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis di bidang itu,” tambah Olphan.

Olphan juga menyoroti kejanggalan dalam kontrak kerja sama senilai Rp500 juta yang ditandatangani hanya berselang satu hari setelah perkenalan. Ia menilai pihak pelapor sedang melakukan aksi playing victim.

Bagaimana mungkin, lanjut Olphan, orang dewasa dan pengusaha memberikan uang setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa hitung-hitungan yang jelas?.

“Kontraknya pun tidak detail mengatur klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi hukum ini dijadikan alat tekan untuk menagih utang dengan nilai yang fantastis dan tidak berdasar,” ucapnya.

Iktikad Baik yang Dipertanyakan

Terkait upaya perdamaian, pihak dr. Silvi mengklaim telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan sebanyak lebih dari lima kali, namun pihak pelapor disebut tidak pernah hadir secara langsung.

Kasus yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan ini menarik perhatian publik Sukabumi, mengingat kaitannya dengan pengadaan logistik program strategis Makan Bergizi Gratis.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna mendalami siapa sebenarnya otak di balik kerugian investasi ini. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB