BERITA SUKABUMI – Penanganan laporan dugaan korupsi PT. Alpindo Mitra Baja dan PT. Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, menyusul serangkaian kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Tak hanya itu, AMPH juga menempuh langkah paralel dengan mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Langkah ganda ini diambil sebagai respons atas proses yang dinilai tidak transparan sekaligus untuk memastikan posisi pelapor tetap terlindungi dalam perkara yang tengah berjalan.
Kronologi bermula pada 15 Januari 2026, ketika Koordinator AMPH-RI, menerima panggilan melalui telepon selullar dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejari Kota Sukabumi.
Dalam komunikasi tersebut, Akmal diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya. Namun, pemanggilan itu tidak disertai dengan surat resmi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas,” terang Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, Sabtu (9/4/2026).
Meski demikian, Akmal tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Kota Sukabumi.
“Dalam kesempatan itu, kami kembali menyerahkan dokumen dan alat bukti guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya Akmal.
Pada 19 Januari 2026, Akmal menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menyatakan bahwa laporan mereka dilimpahkan penanganannya ke Kejari Kota Sukabumi.
Sejak pelimpahan tersebut, AMPH-RI menilai tidak ada perkembangan signifikan yang dapat diakses oleh pelapor. Ketiadaan informasi perkembangan perkara mendorong, AMPH-RI melakukan aksi terbuka.
Pada 28 Januari 2026, mereka menggelar aksi di Kantor Kejari Kota Sukabumi. Aksi lanjutan kembali digelar pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum.
Menurut AMPH-RI, sebagai pelapor mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor dijalankan. Namun hingga kini, tidak kami peroleh informasi maupun perkembangannya,” kata Akmal.
Berangkat dari rangkaian peristiwa tersebut, AMPH-RI melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ke Jamwas Kejaksaan Agung.
Dalam laporan itu, AMPH-RI mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejari Kota Sukabumi dan Kejati Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.
AMPH-RI juga mendesak dilakukannya audit penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta agar pihak yang terbukti melanggar prosedur diberikan sanksi tegas sesuai aturan internal Kejaksaan.
Tak kalah penting, AMPH-RI juga menuntut adanya supervisi langsung dari Kejaksaan Agung agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional dan terbuka.
Sebagai bagian dari langkah formil, AMPH-RI juga menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada sejumlah lembaga terkait, sebagai bentuk kontrol dan pengawasan publik.
Tembusan itu ditujukan antara lain kepada Presiden, Jaksa Agung, Jampidsus, Kajati Jawa Barat serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan penegakan hukum.
Di sisi lain, langkah pengajuan perlindungan ke LPSK RI disebut sebagai upaya menjaga hak dan keamanan pelapor.
AMPH-RI meminta agar hak-hak pelapor, termasuk akses informasi dan perlindungan dari potensi tekanan, dapat dijamin selama proses hukum berlangsung. (Eka Lesmana)






