BERITA INDRAMAYU – Apakah gara-gara uang Rp750 ribu gagal rental mobil jadi pemicu, Ririn Rifanto nekat mengabisi nyawa 5 orang, Budi Awaludin sekeluarga?
Hal tersebut diucapkan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyoroti viralnya kasus yang menjerat Ririn yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
“Karena ternyata dikesempatan yang sama lain orang almarhum Budi Awaludin juga ditagih hutang sebesar Rp120 juta lewat HD, YG dan JK atas perintah AY,” tutur Agus, Sabtu (2/5/2026).
Dalam kasus ini, kata Agus, polisi sudah menetapkan dua tersangka pembunuhan yakni, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dengan berkas terpisah (Split).
Emosi Ririn memuncak karena Jaksa tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi dalam persidangan. Sebab, Priyo merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut.
“Kalau sudah begini, Jaksa jangan lagi beralasan Priyo bukan saksi Mahkota atau sesuai KUHAP terbaru ngak wajib dihadirkan, tapi demi kebenaran, Priyo harus dihadirkan,” tegasnya.
Karena Ririn menyebut nama AY, HD, YG dan JK sebagai pihak yang menurutnya merupakan pelaku pembunuhan sebenarnya terhadap keluarga Budi Awaludin sekeluarga.
“Maka itu, penting demi kebeneran dan menyangkut nasib orang, Jaksa harus menghadirkan Priyo Bagus Setiawan kepersidangan untuk dimintai kesaksiannya,” tandas Agus.
Kuasa Hukum Toni RM: Ririn Punya Alibi Kuat
Toni RM selaku Kuasa Hukum mengatakan, Ririn memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Priyo, Ririn disebut tidak berada di lokasi kejadian karena sedang pergi bersama seseorang bernama Joko (JK) ke Asrama Penganjang.
“Ini keterangan valid, karena diungkapkan pelaku yang ikut serta di lokasi,” kata Toni.
Toni juga menyebut Priyo memang berada di lokasi, tetapi bukan pelaku utama. Priyo awalnya diminta seseorang bernama Aman Yani (AY) untuk menemani menagih utang kepada korban.
“Priyo memang berperan, tapi dia bukan pelaku utama,” ujarnya.
Toni menyebut otak pembunuhan diduga adalah AY dibantu oleh Hadi (HD) dan Yoga (YG) yang diduga mengeksekusi para korban serta Joko yang membantu rencana tersebut.
Motif pembunuhan diduga dipicu cekcok antara AY dan korban Budi (45) terkait utang sebesar Rp120 juta.
Toni mengatakan korban Budi diduga menjadi orang pertama yang dieksekusi menggunakan palu.
“Pertama yang dieksekusi itu Budi oleh saudara HD setelah dipukul di kepala bagian belakangnya itu disaksikan oleh Priyo,” kata Toni.
Toni juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya lebih mengedepankan intimidasi fisik dibanding pembuktian ilmiah.
Toni menyebut Priyo dan Ririn sempat memberikan keterangan berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena diduga mengalami kekerasan saat pemeriksaan.
“Menurut keterangan Priyo dan Ririn, setiap berbicara mereka dianiaya oleh penyidik,” kata Toni.
Selain itu, Toni juga menilai penyidik mengabaikan dua bukti penting, yakni rekaman CCTV dan jejak transaksi keuangan milik korban.
Menurut Toni, rekaman CCTV sempat memperlihatkan seseorang yang tidak mirip dengan Priyo maupun Ririn yang kini dijadikan tersangka.
Toni berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut untuk mengungkap pelaku sebenarnya.
“Kita nanti akan buktikan semuanya di sidang pembuktian,” pungkas Toni. (Tim)






