Khusni Hartomo Korban Pengeroyokan Salah Sasaran di Kp. Rawa Bambu

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono Bersama Korban Pengeroyokan, Khusni Hartomo

Photo: Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono Bersama Korban Pengeroyokan, Khusni Hartomo

BERITA BEKASI – Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan tindakan melawan hukum dan pelaku dapat dipidana meski didasari dengan alasan tertentu.

Hal tersebut dikatakan Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono selaku Kuasa Hukum, Khusni Hartomo salah satu korban pengeroyokan salah sasaran di Kp. Rawa Bambu, Kota Bekasi.

“Secara hukum, warga sipil tidak diberikan hak melakukan pengeroyokan terhadap siapa pun. Bahkan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana,” tegas Agus, Kamis (7/5/2026).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), pasal pengeroyokan tertuang pada Pasal 262 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda.

“Tindakan pengeroyokan adalah pelanggaran hukum serius yang wajib diproses oleh pihak Kepolisian. Apalagi terhadap korban salah sasaran siapapun pasti tidak menerima itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Agus, masyarakat selalu diminta melaporkan tindak kejahatan ke pihak berwajib dan tidak mengambil tindakan sendiri agar tidak menjadi tersangka tindak pidana baru.

“Gimana coba orang sudah dipukuli rame-rame bahkan dipentongi pakai tongkat Linmas dituduh curi ponsel ternyata pelakunya bukan korban. Ketua RT-nya ikutan lagi,” sindirnya.

Bahkan, lanjut Agus, ketika korban Khusni sama Subroto dibawa ke Kantor Kelurahan setempat Danton Linmas pun meneruskan aksi kekerasan tersebut.

“Ini kita minta pihak Kepolisian juga harus memproses yang bersangkutan agar tidak menjadi kebiasaan. Intinya semua yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.

Peristiwa itu bermula pada 11 Maret 2026, Khusni bersama Subroto saat mengamen di Kp. Rawa Bambu RT004 RW008, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Setelah melewati beberapa rumah warga, Ketua RT dengan beberapa warga tiba-tiba menuduh kedua korban mencuri iPhone salah seorang warga.

Kedua korban, lalu dipukuli bahkan dipentung pakai tongkat Linmas kebagian dahi. Mata baik kiri maupun kanan Khusni lebam dihakimi Ketua RT bersama beberapa warga setempat.

Setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi lacak atau Find My di perangkat Apple lain posisi iPhone tersebut titiknya berada di Tangerang. Sementara, kedua korban sudah babak belur. (Roni)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB