BERITA SUMUT – Tepat di Hari Buruh, sejumlah pegawai bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Tegangan Listrik (P2TL) di Unit Pelayanan PLN Kota Pematangsiantar menyuarakan keluhan.
Pasalnya, meski telah bekerja selama dua tahun, mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, pekerjaan P2TL tergolong berisiko tinggi, karena berhubungan langsung dengan instalasi listrik tegangan menengah dan rendah serta operasi lapangan.
“Setiap hari kami naik tiang, menangani kabel tegangan menengah dan rendah. Risiko kecelakaan selalu ada,” ujar salah satu pegawai P2TL yang enggan disebut namanya, Kamis (1/5/2026).
Tapi, sambungnya, sampai hari ini kami tidak punya jaminan apa-apa selain gaji bulanan. Sudah tanya keatasan, jawabannya masih dalam proses atau belum ada keputusan dari pusat.
“Tuntutan para pekerja tidak muluk. Di momentum Hari Buruh ini, kami hanya ingin hak-hak dasar bisa dirasakan perlindungan kerja dan kejelasan status kami yang telah lama mengabdi,” tuturnya.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2011, tentang BPJS dan Permenaker Nomor: 44 Tahun 2015, seluruh pekerja, baik tetap maupun kontrak yang bekerja lebih dari tiga bulan, wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.
Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PLN semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pegawai tetap PLN telah mendapat fasilitas BPJS lengkap serta dana pensiun. Namun, kondisi berbeda dialami tenaga operasional lapangan seperti P2TL yang sebagian besar berstatus kontrak atau dikelola melalui pihak ketiga.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Sumut, Ahmad Siregar menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.
“Pekerjaan berisiko tinggi justru harus mendapat perlindungan maksimal. Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Ini menjadi pertanyaan besar terhadap sistem pengelolaan SDM di PLN,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PLN Unit Pelayanan Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.
Sementara itu, para pegawai berharap ada kejelasan segera agar hak-hak mereka sebagai tenaga kerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Team)






