BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, memusnahkan berbagai jenis barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (30/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Antonius Despinola memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran.
Turut hadir sejumlah tamu undangan dari lintas instansi diantaranya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S Kuncoro, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Taufik.
Perwakilan Bea & Cukai Kanwil DKI Jakarta, Aan Firmansyah serta perwakilan Suku Dinas Kesehatan, Jakarta Pusat, Rismasari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, soft gun, rokok tanpa cukai, serta barang buktinnya.
Acara pemusnahan barbuk berlangsung dihalaman depan kantor Kejari Jakarta Pusat Jalan Merpati Blok B-XII No.5, GN. Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Kepada awak media, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Suciptoroso menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara yang terdiri:
Sabu-sabu 2.495,1080 gram, ganja 2.698 gram, ekstasi 517 butir, tembakau sintetis 1.229,7955 gram, obat terlarang lainnya 82.749 butir, cairan narkotika 166 buah, alat bantu narkotika 1 dus, rokok tanpa cukai 74 Koli (471.384 batang).
Agus mengatakan pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai, sabu, ganja, pil ekstasi, tembakau sintetis, dan obat terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu petugas dari BNN Pusat.
Selanjutnya, pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, soft gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller.
“Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali,” tutupnya. (Sofyan)






