BERITA SUKABUMI — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa 28 April 2026 kemarin.
Laporan yang dilayangkan DPC GMNI itu, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Politik Hukum dan Ham (Polhukam) DPC GMNI, Gilang Tribuana mengatakan, laporan ini didasarkan pada hasil penelusuran, investigasi lapangan serta pengumpulan keterangan dari berbagai sumber.
“Hasilnya menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran hibah APBD Tahun 2025 dengan total nilai Rp8 miliar,” terang Gilangn kepada Matafakta.com, Rabu (29/4/2026).
Dimana, sambung Gilang, sebesar Rp3 miliarnya dialokasikan untuk proyek pembangunan Gedung MUI yang berlokasi di Komplek Pusbang Da’i, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Dalam kajian GMNI terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi sorotan antara lain ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, keterlambatan pekerjaan yang signifikan, hingga kondisi proyek yang diduga terhenti,” jelasnya.
Selain itu, kata Gilang, ditemukan indikasi lemahnya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang berimplikasi pada tidak optimalnya penggunaan anggaran public yang berpotensi merugikan Negara.
“GMNI juga menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya,” tutur Gilang.
“Minimnya transparansi informasi kepada publik turut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut tidak berjalan secara akuntabel,” sambungnya.
Ditegaskan Gilang, secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 17 Tahun 2003 dan UU Nomor: 1 Tahun 2004 serta peraturan turunannya,” ucap Gilang.
Pihaknya menegaskan, bahwa laporan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, tanpa adanya niat untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun. Namun demikian, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, GMNI.
“Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, GMNI, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.
Gilang mengungkapkan, melalui laporan ini, pihaknya mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan tersebut. GMNI mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini,” ujarnya.
Langkah ini, tambah Gilang, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas khususnya di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menyentuh substansi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. DPC GMNI akan terus mengawal pelaporan ini,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






