BERITA SUMUT – Diduga, PLN UP3 Pematangsiantar dan vendor Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) belum menonaktifkan seorang karyawan yang pernah terjerat kasus narkotika.
Pasalnya, karyawan tersebut masih tercatat aktif disalah satu Unit Layanan Pelanggan (ULP) diwilayah kerja UP3 Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Matafakta.com, karyawan P2TL berinisial DW pernah terjerat kasus narkoba pada Juli 2025 diwilayah hukum Polsek Air Joman, Pematangsiantar.
Meski begitu, secara administratif yang bersangkutan DW masih tercatat sebagai karyawan aktif disalah satu Unit Layanan Pelanggan (ULP) di wilayah kerja UP3 Pematangsiantar.
Sejumlah sumber menyebut, adanya dugaan upaya untuk tidak mempublikasikan kasus yang menjerat DW tersebut. PLN selaku pemberi kerja dan vendor P2TL dinilai belum mengambil langkah tegas.
Sebagai BUMN yang mengusung nilai Akhlak, PLN diminta memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen dan pembinaan tenaga kerja vendor.
Lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik, mengingat petugas P2TL bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam penertiban pemakaian tenaga listrik.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PLN UP3 Pematangsiantar maupun vendor P2TL, termasuk Manajer PT. Putra Persada Jaya.
Informasi yang beredar menyebut kasus ini tidak dipublikasikan dengan alasan menjaga kelancaran program P2TL dan citra instansi. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan public.
Publik menyoroti adanya ketimpangan prinsip. Disatu sisi, tim P2TL bertugas menertibkan penyalahgunaan listrik dimasyarakat. Disisi lain, terdapat dugaan petugasnya justru terjerat persoalan hukum.
Kasus ini dinilai menjadi evaluasi penting bagi tata kelola tenaga kerja vendor. Sistem verifikasi latar belakang, pemantauan kinerja dan mekanisme pelaporan perlu diperketat agar tidak terulang.
Rekrutmen yang longgar dan budaya menutup kesalahan dikhawatirkan membentuk lingkungan kerja yang tidak sehat. PLN sebagai perusahaan Negara vital bagi pelayanan public yang harus dijaga.
Oleh karena itu, langkah tegas PLN UP3 Pematangsiantar, Sumatera Utara, diperlukan untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. (Tim)






