Diduga Gelapkan Uang Titipan, Oknum Sales di Semarang Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Edwin Wisnu Murti (Korban Pelapor)

Photo: Edwin Wisnu Murti (Korban Pelapor)

BERITA SEMARANG – Seorang oknum sales berinisial KS dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan penggelapan uang titipan.

Edwin Wisnu Murti selaku korban didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum WAR Semarang, resmi melaporkan KS ke Polres Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WAR Semarang, Wahyu Puji Widodo menyebut, kasus berawal pada Desember 2023, saat itu Edwin menyerahkan uang titipan sebesar Rp23 juta kepada KS.

“Uang tersebut adalah uang muka pengambilan unit mobil dari pihak ketiga. Namun, hingga kini KS tidak mempergunakan uang tersebut sebagaimana mestinya. Akibatnya, unit mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada Edwin,” ujar Wahyu, Selasa (28/4/2026).

Dikatakan Wahyu, Erwin telah menunggu lebih dari dua tahun agar terlapor menunjukkan itikad baik. Namun penantian Edwin tidak kunjung membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi pilihannya.

Kantor Hukum WAR Turunkan Tiga Advokat Pendamping

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengejar keadilan, Kantor Hukum WAR menurunkan tiga Advokat profesional untuk mendampingi Edwin.

Fokus utama Tim Hukum adalah memastikan proses penyelidikan di Polres Semarang berjalan transparan dan objektif.

“Klien kami telah memberikan waktu yang sangat longgar terhadap terlapor KS sejak akhir 2023,” tegas Wahyu.

“Namun, karena tidak adanya kepastian terkait keberadaan uang titipan tersebut maupun unit mobil yang dijanjikan, kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi secara hukum,” sambungnya.

Kantor Hukum WAR, sebagai pejuang keadilan bagi masyarakat, berharap jajaran Satreskrim Polres Semarang dapat bergerak taktis dalam menangani perkara ini.

Menurut Wahyu, tindakan ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kepercayaan konsumen dalam industri otomotif.

“Kami memiliki komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya Polres Semarang akan bertindak profesional demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB