BERITA JAMBI – Pada persidangan sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2022 menyita perhatian pada Selasa 3 Maret 2026 lalu.
Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Rudi Wage Suparman disebut adanya permintaan fee proyek DAK sebesar Rp2,5 miliar melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra dengan perantara (broker) yakni, Rudi Wage.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp2,5 miliar yang disebut-sebut mengarah kepada Gubernur Jambi yang menjadi dasar kuat bagi sejumlah pihak untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Al-Haris dipersidangan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo mengatakan, Majelis Hakim dapat meminta Gubernur untuk hadir kepersidangan sebagai saksi dalam perkara pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) KUHAP.
“Ketua Makelis Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi yang tidak hadir atau memerintahkan saksi yang diperlukan untuk hadir demi kepentingan pembuktian, sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) KUHAP,” tegas Aji, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, kata Aji pada Pasal 160 ayat (1) KUHAP menegaskan, Ketua Majelis Hakim wajib mendengar keterangan saksi, baik yang menguntungkan maupun memberatkan yang diminta oleh Terdakwa, Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama persidangan berlangsung.
“Pada Pasal 159 KUHAP juga mengatur bahwa Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil saksi agar proses kasusnya menjadi terang. Karena Gubernur kesebut namanya dalam perkara itu,” ulasnya.
Perhatian public, tambah Aji, juga tertuju kepada kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi yang dinilai belum maksimal dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak penting dalam perkara ini.
“Penanganan kasus disebut masih berkutat pada level pelaksana dan perantara, tanpa menyentuh dugaan aktor utama. Ini menjadi sebuah tantangan bagi Kejaksaan maupun Pengadilan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Reza)






