BERITA SULAWESI – Aktivitas penambangan galian C diwilayah Sungai Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mulai meresahkan masyarakat sekitar.
Terlebih lagi, perusahaan yang dimaksud belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Sejumlah warga khawatir aktivitas pertambangan ilegal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, lantaran beroperasi secara terang-terangan serasa bak “kebal hukum”.
Celakanya, aktivitas ilegal tersebut, menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan seperti penggalian tanah, pasir dan batu.
Penegak Hukum dan Pemerintah lemah dalam pengawasan keberadaan tambang ilegal yang bebas beroperasi tanpa mengantongi izin seperti Izin Usaha Pertambangan, WIUP dan Operasional Produksi
Laporan ini muncul ditengah informasi terkait mutasi Lurah Salokaraja yang diduga berkaitan dengan persoalan perizinan. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Akwan Annas salah seorang warga mengaku, menerima langsung keluhan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa laporan warga perlu segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Beredar informasi, bahwa aktivitas tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha berinisial HH yang konon disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Soppeng.
“Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi, sehingga memerlukan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut,” kepada media, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, secara prinsip, tidak seharusnya begitu. Seorang Kepala Daerah punya tanggungjawab melindungi warganya, termasuk dari risiko banjir, kerusakan lingkungan dan dampak aktivitas galian C.
“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi apa Pemerintah Daerah mau tanggungjawab?,” kritiknya.
Dampak terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Warga menyampaikan sejumlah dampak yang telah dan berpotensi terjadi, antara lain:
- Kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cenrana.
- Ancaman terhadap saluran irigasi yang mengairi persawahan warga.
- Potensi gagal panen akibat terganggunya distribusi air.
- Gangguan terhadap ekosistem di sekitar sungai.
- Kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah
Tuntutan dan Harapan Warga
Masyarakat setempat meminta agar:
- Pemerintah segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
- Aktivitas penambangan dihentikan, baik sementara maupun permanen jika terbukti illegal.
- Dilakukan perbaikan terhadap infrastruktur air, khususnya saluran irigasi yang terdampak. (Sofyan)






