Duh…!!!, Di Kabupaten Soppeng Galian C Ilegal Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Bupati Soppeng

Photo: Kantor Bupati Soppeng

BERITA SULAWESI – Aktivitas penambangan galian C diwilayah Sungai Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mulai meresahkan masyarakat sekitar.

Terlebih lagi, perusahaan yang dimaksud belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Sejumlah warga khawatir aktivitas pertambangan ilegal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, lantaran beroperasi secara terang-terangan serasa bak “kebal hukum”.

Celakanya, aktivitas ilegal tersebut, menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan seperti penggalian tanah, pasir dan batu.

Penegak Hukum dan Pemerintah lemah dalam pengawasan keberadaan tambang ilegal yang bebas beroperasi tanpa mengantongi izin seperti Izin Usaha Pertambangan, WIUP dan Operasional Produksi

Laporan ini muncul ditengah informasi terkait mutasi Lurah Salokaraja yang diduga berkaitan dengan persoalan perizinan. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Akwan Annas salah seorang warga mengaku, menerima langsung keluhan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa laporan warga perlu segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Beredar informasi, bahwa aktivitas tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha berinisial HH yang konon disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Soppeng.

“Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi, sehingga memerlukan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut,” kepada media, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, secara prinsip, tidak seharusnya begitu. Seorang Kepala Daerah punya tanggungjawab melindungi warganya, termasuk dari risiko banjir, kerusakan lingkungan dan dampak aktivitas galian C.

“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi apa Pemerintah Daerah mau tanggungjawab?,” kritiknya.

Dampak terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Warga menyampaikan sejumlah dampak yang telah dan berpotensi terjadi, antara lain:

  1. Kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cenrana.
  2. Ancaman terhadap saluran irigasi yang mengairi persawahan warga.
  3. Potensi gagal panen akibat terganggunya distribusi air.
  4. Gangguan terhadap ekosistem di sekitar sungai.
  5. Kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah

Tuntutan dan Harapan Warga

Masyarakat setempat meminta agar:

  1. Pemerintah segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
  2. Aktivitas penambangan dihentikan, baik sementara maupun permanen jika terbukti illegal.
  3. Dilakukan perbaikan terhadap infrastruktur air, khususnya saluran irigasi yang terdampak. (Sofyan)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB