BERITA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
“Hari ini, 7 April 2026 kami dari Simpul Sukabumi melakukan aksi penyampaian aspirasi dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mendesak Sekretaris Daerah Kota Sukabumi,” ujar Kordinator lapangan, Norman
Upaya ini, kata Norman, bukan langkah pertama. Sebelumnya, kami telah dua kali mengirim surat resmi dan satu kali melakukan audiensi untuk meminta transparansi insentif pendapatan dan retribusi daerah.
“Namun hingga kini, tidak ada tanggapan maupun penyampaian data dari Pemerintah. Padahal, Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelola Keuangan Daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan seluruh kebijakan insentif berjalan transparan, akuntabel dan adil,” tegasnya.
Dikatakan Norman, ketidak jelasan yang terus terjadi justru menimbulkan dugaan adanya ketidak tepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami menilai kebijakan insentif saat ini tidak transparan, tidak akuntabel dan berpotensi tidak tepat sasaran. Sebab, dugaan sejumlah penerima tidak sesuai dengan kontribusi nyata terhadap target pendapatan daerah,” ucap Norman.
Norman mengatakan, dugaan beberapa sektor atau objek yang belum mencapai target tetap menerima insentif. Tidak ada publikasi capaian sektor atau objek. Tidak ada publikasi daftar nama penerima beserta besaran insentifnya, sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi dan menilai keadilan distribusinya.
Simpul Sukabumi menuntut:
- Segera membuka daftar nama penerima insentif pendapatan dan retribusi daerah
- Mempublikasikan besaran insentif yang diterima masing-masing penerima, disertai dasar capaian kinerja.
- Menjelaskan indikator kinerja dan mekanisme penetapan penerima secara terbuka.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketidaksesuaian penerima insentif dengan kontribusi nyata di lapangan.
- Menghentikan sementara pemberian insentif yang bermasalah hingga proses evaluasi selesai.
Simpul Sukabumi melalui Kordinator lapangan menegaskan, keterbukaan daftar penerima dan besaran insentif bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban Pemerintah untuk memastikan keadilan, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas publik.
“Kami akan terus mengawal isu ini dan menempuh langkah lanjutan jika tidak ada respons serius dan yang menjadi landasan kami dasar hukum Perwali Sukabumi Nomor: 11 Tahun 2024 dan UU Nomor: 14 Tahun 2004,” tegasnya. (Eka Lesmana)






