BERITA SUMUT – Berhembus informasi mantan pelaksana harian (Plh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal YAT kabarnya sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara.
“Benar Jaksa YAT sedang diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut, terkait isu dugaan pemerasan,” ucap sumber Matafakta.com, Jumat (27/3/2026).
Sumber menduga Jaksa YAT mendapatkan upeti tidak halal lantaran masuk dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
“Informasinya Jaksa YAT mendapatkan jatah untuk perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2025,” sebut sumber.
Untuk itu, sumber meminta pihak Direktorat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang menghebohkan masyarakat di wilayah Sumut.
Sebagai informasi, Jaksa YAT ditunjuk oleh pimpinan Kejati Sumut untuk menggantikan posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), M. Iqbal yang dicopot, karena terimbas kasus dugaan suap pada proyek jalan di Sumut.
Jaksa YAT ditunjuk bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon dan eks Kajati Sumut Idianto, kendati kasus tersebut tidak pernah kunjung tuntas hingga kini.
Sementara, Jaksa YAT sebelum menjabat Plh Kejari Madina adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut dan saat ini menduduki posisi sebagai Kajari Poso.
Kembali ke persoalan dugaan pemerasan, berdasarkan keterangan sumber, dana yang diterima konon berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian dikumpulkan melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madina yang akan disetorkan kepada Kejaksaan.
Namun saat dikonfirmasi, Rizaldi selaku Kasi Penkum Kejati Sumut membantahnya. “Tidak benar Jaksa YAT diperiksa Bidang Pengawasan,” kata Rizaldi melalui pesan pertemanan, Jumat 27 Maret 2026.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media online dan sosial sejak Rabu 11 Maret 2026, menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Madina dari sejumlah OPD yang akan disetorkan ke Kejaksaan. (Sofyan)






