GMNI Minta Ubaydilah Mundur Dari Dewas RSUD Kota Sukabumi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Aris Gunawan Ketua DPC GMNI Sukabumi

Teks Photo: Aris Gunawan Ketua DPC GMNI Sukabumi

BERITA SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya, kembali menyoroti carut marut berbagai persoalan tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, SH.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan menyatakan, bahwa sejak awal GMNI secara konsisten mengawal proses pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi melalui Panitia Kerja (Panja), terkait berbagai persoalan tata kelola di RSUD R. Syamsudin, SH.

“Pengawalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan publik dikelola secara transparan, akuntabel serta tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).

Seperti diketahui, Panitia Kerja DPRD Kota Sukabumi, telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting sebagai hasil dari proses pengawasan terhadap tata kelola RSUD R. Syamsudin, SH. Dari lima poin rekomendasi yang disampaikan, salah satu poin krusial menyoroti posisi H. Ubaydillah sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Dalam rekomendasi Panja DPRD pada poin ke-2 dinyatakan:

Panitia Kerja DPRD Kota Sukabumi meminta pencabutan dan segera merevisi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor: 188.45/57-RSUD/2025 tanggal 3 Maret 2025, tentang Susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi, dikarenakan adanya potensi pelanggaran maladministrasi terhadap Permendagri Nomor: 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dugaan pelanggaran ini terkait pengangkatan Ketua Dewan Pengawas atas nama H. Ubaydillah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan usia,” ungkap Aris.

Namun, kata Aris, sangat disayangkan, hingga saat ini rekomendasi Panja DPRD yang lahir dari proses pengawasan terhadap persoalan di RSUD R. Syamsudin, SH justru terkesan diabaikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun oleh Walikota Sukabumi sebagai Kepala Daerah.

“Alih-alih menindaklanjuti substansi temuan Panja, Walikota justru memberikan surat tindak lanjut yang bersifat normatif dan cenderung menghindari pokok persoalan. Hal tersebut terlihat dalam surat tindak lanjut tersebut, khususnya pada poin ke-2 yang menyatakan:

“Bahwa terkait dengan rangkap jabatan TKPP dengan Dewas pada BLUD atau BUMD, sesuai dengan hasil telaahan dari Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, TKPP dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas pada BLUD atau BUMD selama tidak terdapat benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” bunyi surat tersebut.

Lebih jauh Aris menyebutkan, bahwa Walikota Sukabumi juga dinilai tidak transparan dalam menyikapi polemik tersebut. Bahkan Walikota kembali mengeluarkan keputusan baru melalui:

Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep./RSUD/2026, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Nomor: 188.45/299-RSUD/2024, tentang Dewan Pengawas Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi Periode 2025–2029.

Ironisnya, dalam keputusan tersebut nama H. Ubaydillah masih tetap tercantum dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik ada apa dibalik keputusan tersebut hingga rekomendasi Panja DPRD justru diabaikan?.

Sikap tersebut, tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti temuan lembaga pengawas daerah, tetapi juga menunjukkan arogansi kekuasaan yang berpotensi merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih jauh, Panja DPRD telah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi terkait batas usia jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Tahun 2018 yang mengatur batas usia maksimal dalam pengisian jabatan tertentu dilingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau lembaga sejenis.

Dalam temuan tersebut, H. Ubaydillah diduga telah melampaui batas usia yang ditentukan, yakni lebih dari 60 tahun, namun tetap dapat menduduki jabatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah publik: bagaimana mungkin seseorang yang secara regulasi tidak memenuhi syarat usia masih dapat menempati posisi strategis dalam lembaga pelayanan publik?

DPC GMNI Sukabumi Raya memandang bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian data usia atau manipulasi identitas administratif untuk meloloskan seseorang dalam jabatan publik, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang mencederai integritas tata kelola pemerintahan.

“Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini Walikota Sukabumi justru terkesan bersikap angkuh dengan tidak mengindahkan rekomendasi Panja DPRD yang sejatinya merupakan produk pengawasan lembaga legislatif sebagai representasi rakyat,” ucapnya.

Dikatakan Aris, sikap pembiaran terhadap temuan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik Pemerintahan Daerah, dimana rekomendasi lembaga pengawas dapat diabaikan tanpa adanya konsekuensi yang jelas.

Atas dasar itu, DPC GMNI Sukabumi Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam sikap Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH yang tidak menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD.
  2. Mengkritik keras sikap Walikota Sukabumi yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti temuan Panja DPRD terkait tata kelola RSUD R. Syamsudin, SH.
  3. Mendesak Walikota Sukabumi untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait KEPWAL yang baru yang dimna posisi DEWAS RSUD Syamsuddin masih di jabat oleh H. Ubaydillah padahal jelas sudah melakukan pelanggaran Maladministrasi, karena batas usia jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor: 79 Tahun 2018.
  4. Mendesak dilakukannya audit serta verifikasi administratif terhadap identitas dan persyaratan jabatan H. Ubaydillah guna memastikan tidak terjadi manipulasi data dalam proses pengangkatan jabatan.
  5. Mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk terus mengawal dan memastikan seluruh rekomendasi Panja benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut.

Apabila ada pelanggaran manipulasi data identitasnya yang cenderung memaksakan, kami akan melaporkannya kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah melanggar dan itu perbuatan PIDANA.

  1. Menegaskan bahwa DPC GMNI Sukabumi Raya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

“Bagi DPC GMNI Sukabumi Raya, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut integritas tata kelola Pemerintahan serta masa depan pelayanan kesehatan publik di Kota Sukabumi. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam ketika prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum diabaikan,” pungkas Aris. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB