BERITA SEMARANG – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menyebut, perkembangan global saat ini telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam dinamika mobilitas manusia antar Negara.
Menurutnya, arus keluar masuk orang lintas batas Negara semakin meningkat sebagai konsekuensi dari keterbukaan ekonomi, perkembangan teknologi transportasi serta intensitas kerja sama Internasional yang semakin luas.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan di Semarang dalam rangka pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing, guna melaksanakan program kerja Kanwil Ditjenim Jawa Tengah di bidang Koordinasi Pengawasan Orang Asing di wilayah Jawa Tengah.
Disampaikan, Indonesia sebagai Negara dengan potensi ekonomi besar, stabilitas kawasan yang relatif terjaga, serta sumber daya yang melimpah menjadi salah satu destinasi penting bagi warga negara asing, baik untuk kegiatan investasi, pariwisata, pendidikan, maupun berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
“Hal itu menjadi peluang besar bagi bangsa kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global. Meningkatnya mobilitas orang asing menuntut Negara untuk memperkuat sistem pengawasan guna memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan nasional,” ungkap Kakanwil, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data keimigrasian menunjukkan bahwa pergerakan orang asing yang masuk dan keluar wilayah Jawa Tengah terus mengalami peningkatan.
Diketahui, pada periode Januari – Desember 2025, jumlah perlintasan yang melalui Bandar Udara Internasional Ahmad Yani dan Pelabuhan Laut Tanjung Mas di Semarang, Bandar Udara Adi Sumarmo di Surakarta serta Pelabuhan Laut Tanjung Intan di Cilacap sebanyak 39.892 orang.
“Dimana WNA yang datang ada sebanyak 18.097 orang dan yang berangkat sebanyak 21.795 orang. Mereka mayoritas berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat dan India,” sebutnya.
Dikatakan, bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat ada 197 penegakan hukum atas pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Pelanggaran tersebut antara lain berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal seperti aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, hingga keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pengawasan orang asing merupakan kerja bersama lintas sektor yang melibatkan banyak instansi seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dinas tenaga kerja, dinas pariwisata, badan intelijen, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa,” imbuhnya.
Haryono menyampaikan tiga hal strategis yang menjadi perhatian bersama dalam memperkuat peran Timpora kedepannya.
Pertama, memperkuat sinergi dan koordinasi sektor. Lintas pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara sektoral, untuk itu koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat sehingga setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Kedua, meningkatkan kualitas pengawasan berbasis informasi data. Di era digital saat ini, pengawasan harus didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi serta pertukaran data yang efektif antarinstansi dan ketiga, membangun komitmen bersama untuk menegakkan profesional hukum secara tegas. (Nining)






