Polres Klaten Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Klaten

Polres Klaten

BERITA KLATEN – Polres Klaten ungkap tindak pidana peredaran uang palsu jaringan lintas Provinsi. Dalam kasus ini Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi uang palsu diwilayah Klaten pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari informasi itu, Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah Hotel di wilayah Prambanan.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas Provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi. Hasil pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar Faruk belum lama ini.

Dari tangan dua tersangka pertama, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan ditransaksikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3 yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat.

Disana, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD bersama sejumlah barang bukti dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu.

“Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.

“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.

Dikatakan, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri saat aktivitas transaksi tunai meningkat.

Polres Klaten pastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB