BERITA SUKABUMI – Bertempat di Aula Rekonfu Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kuncoro Wibowo, SH, SIK, menggelar konprensi pers pengungkapan kasus dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Pebuari 2026.
Kapolres menyatakan, Polres bersama Polsek dan jajaran berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 32 orang terduga.
Turut hadir mendampingi Kapolres, Kasat Narkoba, AKP. H. Tenda Sukendar, KBO Narkoba Agus Israwan SH, Kasat Reskrim, AKP Sujana Awin Umar dan para Kanit.
Dikatakan AKBP Sentot dari 32 kasus yang berhasil diungkap diantaranya penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor.
“Beberapa kasus yang menonjol dan berhasil diungkap Polres antara lain curat dan curanmor di Baros, Warudoyong, Lembursitu, kemudian kekerasan anak di Baros serta Cikole dan kasus pencabulan di Gunungpuyuh,” kata Kapolres dihadapan awak media, Kamis (12/2/2026).
“Penipuan dan penggelapan terjadi di Cikole Beureum, penganiayaan di parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, curat onerdil excavator di gunungguruh serta jaringan curanmor lintas wilayah terjadi di Baros, Citamiang,Cibeureum dan Gunungguruh” sambungnya.
Dari para pelaku, lanjut AKBP Sentot, kepolisian menyita berbagai barang bukti antara lain 7 Unit sepeda motor, 8 unit handphone, kunci leter T, Sajam, kabel, dokumen kendaraan serta barang bukti lainya yang berkaitan dengan pidana.
“Masih dalam periode yang sama Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan narkobadi 13 TKP dan mengamankan 18 terduga pelaku dengan barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,29 gram,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, 6 timbangan di gital, 19 handphone dan uang tunai dan apabila diuangkan barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp208.785.000.
Atas perbuatannya para terduga pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, Pasal 111, 112, 114 dan 114 UU RI Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain itu, Pasal 435,436, UU Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dan Pasal 609, 610, 611, UU Nomor: 1 tahun 2023, tentang Hukum Pidana serta UU Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian hukum pidana.
“Dengan ancaman hukuman bagi para pelaku minimal mulai dari 5 tahun sampai seumur hidup. Para pelaku lainya telah menjalankan bisnis haramnya sebagai kurir maupun pengedar ada yang sudah kurang lebih 3 sampai 4 bulan bahkan 1 tahun,” ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktip masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom kami sampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas laporan kepada kami dalam mendukung pemberantasan barang haram di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif, khususnya menjelang bulan Suci Ramadhan.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui Polsek terdekat,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






