BERITA JAKARTA – Proyek pengerjaan Gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Yos Sudarso, ternyata ilegal dan harus dibongkar paksa.
Pasalnya, Gedung baru Kejari Jakut tersebut, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta Utara.
Hal tersebut diketahui saat Matafakta.com mendatangi langsung Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang berada dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara.
“Tidak ada pak pengurusan izin PBG atas nama PT. Parama Agung Karya kepada kami,” kata petugas DPMPTSP Pemda Jakut, Senin (29/2/2026).
Menurutnya, apabila benar PT. Parama Agung Karya (PT. PAK), sudah mengajukan izin PBG kepada Pemda Adminitrasi Jakarta Utara otomatis akan muncul dalam data komputer.
“Apapun proses tahapannya pasti muncul di data tersebut,” jelasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Sudi Haryansyah, tidak ada di tempat.
“Bapak sedang cuti,” ujar Yuli petugas PTSP Kejari Jakut.
Begitu pun Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakut, Syahrul Juaksha Subuki juga tidak bisa dihubungi baik melalui pesan pertemanan maupun telepon selullarnya.
Terpisah, Praktisi Hukum, Tanlih Barimbing menyesalkan sikap Kajari Syahrul yang tidak menanyakan terlebih dahulu ihwal perizinan kepada pimpinan PT. PAK sebelum membangun Gedung baru Kejari Jakarta Utara.
“Seharusnya Pak Kajari sebagai pengguna bangunan harus mempertanyakan terlebih dahulu soal kelengkapan perizinan sebelum membangun. Ini sama saja secara tidak langsung sudah mempermalukan institusi Kejaksaan,” tegas Tanlih.
Menurut Tanlih sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kejari Jakut harus ikut bertanggungjawab atas keteledoran PT. PAK. Sebab dampak tidak adanya izin IMB atau PBG Walikota wajib menegur dan membongkar Gedung tersebut.
Dasar hukumnya, tambah Tanlih, Peraturan Daerah (Perda) Pemda Jakarta, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor: 29/PRT/M/2006 dan UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“PBG wajib diurus sebelum pelaksanaan konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan keamanan,” tandas Tanlih. (Sofyan)






