Proyek Gedung Kejari Jakut Terinidikasi Tak Kantongi Izin PBG

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Proyek Pembangunan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Photo: Proyek Pembangunan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Proyek pembangunan Gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Yos Sudarso No. 10 senilai Rp96 miliar terindikasi tidak mengantongi dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut, berdasarkan hasil pantauan Matafakta.com di lokasi proyek pembangunan pada Jumat 6 Februari 2026 siang.

Pada lokasi proyek pembangunan Gedung Kejari Jakut 5 lantai itu hanya terdapat papan informasi yang berisi tentang nama kegiatan, lokasi, nilai kegiatan, nomor kontrak, masa kontrak, pelaksana dan konsultan manajemen konstruksi.

Namun sebaliknya, tidak terlihat ada papan informasi soal izin PBG di lokasi proyek yang menggunakan lahan bekas pembuangan sampah sementara seluas setengah hektar tersebut.

Sebab ketiadaan izin PBG berdampak hukum, finansial dan administratif yang serius bagi pemilik bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021, sanksi bagi bangunan tanpa PBG bersifat tegas dan mengikat.

“Sanksi administratif dan denda yakni penghentian konstruksi karena Pemerintah berhak menghentikan kegiatan pembangunan secara sementara atau permanen,” ucap Praktisi Hukum, Tanlih Barimbing menanggapi ihwal pembangunan Gedung Kejari Jakut.

Mirisnya lagi kata Tanlih, apabila benar pembangunan Gedung Kejari Jakut tidak memiliki izin PBG, bearti pihak Kejari Jakut turut serta membiarkan pelanggaran hukum.

“Mustinya mengingatkan kontraktor untuk segera mengurus perizinan sebelum mengerjakan proyek bangunan, bukan sebaliknya membiarkan tidak taat hukum,” sesal Tanlih.

Menurut keterangan warga sekitar proyek, pengerjaan proyek dimaksudi sudah berjalan selama 5 bulan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 ini.

“Dan harus dipasang di tempat strategis agar publik dapat mengetahui kalau proyek tersebut telah memiliki izin PBG,” sindirnya.

Selain itu, kata Tanlih, ada pula denda administratif bagi pemilik bangunan dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai bangunan yang dibangun.

“Bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar secara paksa jika melanggar ketentuan. Apabila bangunan yang tidak ber-PBG akan dipasangi plang segel atau dilarang beroperasi,” ujarnya.

Tanlih menambahkan, ada sanksi pidana jika bangunan tanpa PBG menyebabkan kerugian materiil, kecelakaan atau bahkan korban jiwa, pemilik dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda tambahan maksimal 20 persen dari nilai bangunan.

Talih menegaskan meski bangunan sudah berdiri, pemilik wajib segera mengurus legalisasi melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG agar menghindari sanksi lanjutan.

“Ketiadaan atau kegagalan dalam menerbitkan PBG membawa dampak serius bagi keuangan daerah, terutama karena PBG merupakan salah satu komponen retribusi dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujarnya.

“Tapi, ketika PBG tidak terurus atau tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak terealisasi,” tandas Tanlih menambahkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB