Praksi Mahasiswa: Temuan Rekening Koran BPNT 2024–2025 Perlu Diusut

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SUKABUMI – Ditemukan adanya rekening koran penarikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode 2024–2025 atas nama salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beriniasial O (60) di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Menurut koordinator Praksi Mahasiswa, Dede, KPM yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima bantuan BPNT pada periode tersebut.

“Berdasarkan keterangan KPM, persoalan ini bermula sejak tahun 2020, pasca pengintegrasian program BPNT dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Pada saat itu, kartu BPNT milik KPM tidak lagi dikuasai oleh yang bersangkutan,” ujar Dede, Kamis (5/2/2026).

Masih menurut dia, sehingga sejak tahun tersebut KPM mengaku tidak pernah melakukan penarikan dan tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan BPNT.

Dede mengungkapkan, pada tahun 2026, setelah dilakukan penelusuran data oleh Koordinator PKH yang baru, diketahui adanya catatan transaksi penarikan BPNT pada tahun 2024–2025.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat secara prinsip dan aturan, penarikan BPNT hanya dapat dilakukan oleh penerima manfaat yang sah,” jelasnya.

Dede menegaskan, sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial, kartu dan rekening BPNT tidak boleh di gunakan  pihak lain, termasuk pendamping atau pihak di luar KPM.

“Setiap penyaluran dan pemanfaatan dana BPNT wajib diterima langsung oleh penerima manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrative,” tegasnya

Lebih jauh Dede mengatakan, atas temuan tersebut, kami menilai perlu adanya:

  1. Penelusuran administrasi penyaluran BPNT pada periode 2024–2025.
  2. Pemeriksaan kesesuaian prosedur penarikan bantuan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Klarifikasi terbuka mengenai pihak yang melakukan penarikan dana BPNT atas nama KPM dimaksud.

“Kami mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten, Inspektorat Daerah serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Dede

Lebih jauh Dede menjelaskan, kasus ini penting untuk ditindaklanjuti secara transparan sebagai bagian dari penguatan tata kelola bantuan sosial dan perlindungan hak penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB