BERITA JAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus bergulir.
Tiga tersangka memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu 4 Februari 2026.
Ketiga tersangka yakni, Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi serta seorang broker bernama David.
Mereka dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp21,8 miliar.
Pantauan di Polda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat, sembari berlalu meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni VA, BKR dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik.
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Menurut Kombes Taufik, keputusan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan sikap kooperatif para tersangka.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka. Penahanan akan dipertimbangkan sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Reza)






