Pakar Hukum: Gugatan Terhadap Walikota Sukabumi Salah Alamat

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ahli Hukum, Aa Brata Soedirdja

Photo: Ahli Hukum, Aa Brata Soedirdja

BERITA SUKABUMI – Gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh sejumlah warga berinisial AS, WS dan kawan-kawan terhadap Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, dinilai memiliki kelemahan mendasar.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor perkara: 01/PDT.G/2026/PN.SKB tersebut dipertanyakan terkait legal standing atau kedudukan hukum para penggugat serta rincian kerugian yang diderita.

Ahli Hukum Sukabumi, Aa Brata Soedirdja menilai, jika para penggugat merasa dirugikan atas kerja sama antara Walikota Sukabumi dengan YPPDB, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok).

Hal ini, sambung Aa Brata Soedirja sangat bergantung pada tujuan dan tuntutan yang diajukan, bukan sekadar menggunakan pasal Perbuatan Melawan Hukum atau PMH umum.

“Gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks ini kurang tepat. Seharusnya penggugat memahami mekanisme gugatan perwakilan jika menyangkut kepentingan publik,” kata Aa Brata, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, naskah gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diprediksi berisiko tinggi untuk ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Alasan utamanya adalah masalah kewenangan absolut Pengadilan.

Mengingat pihak tergugat adalah Penyelenggara Negara atau Pemerintah, maka sengketa tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dengan adanya celah formil tersebut, Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, diimbau untuk tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Berdasarkan analisis prosedur hukum acara Perdata, Majelis Hakim PN Sukabumi kemungkinan besar akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena salah alamat atau error in personal atau salah kompetensi peradilan,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB