BERITA SUKABUMI – Gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh sejumlah warga berinisial AS, WS dan kawan-kawan terhadap Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, dinilai memiliki kelemahan mendasar.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor perkara: 01/PDT.G/2026/PN.SKB tersebut dipertanyakan terkait legal standing atau kedudukan hukum para penggugat serta rincian kerugian yang diderita.
Ahli Hukum Sukabumi, Aa Brata Soedirdja menilai, jika para penggugat merasa dirugikan atas kerja sama antara Walikota Sukabumi dengan YPPDB, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok).
Hal ini, sambung Aa Brata Soedirja sangat bergantung pada tujuan dan tuntutan yang diajukan, bukan sekadar menggunakan pasal Perbuatan Melawan Hukum atau PMH umum.
“Gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks ini kurang tepat. Seharusnya penggugat memahami mekanisme gugatan perwakilan jika menyangkut kepentingan publik,” kata Aa Brata, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, naskah gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diprediksi berisiko tinggi untuk ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Alasan utamanya adalah masalah kewenangan absolut Pengadilan.
Mengingat pihak tergugat adalah Penyelenggara Negara atau Pemerintah, maka sengketa tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dengan adanya celah formil tersebut, Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, diimbau untuk tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Berdasarkan analisis prosedur hukum acara Perdata, Majelis Hakim PN Sukabumi kemungkinan besar akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena salah alamat atau error in personal atau salah kompetensi peradilan,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






