Tiga Tahun Dana BLT Habis Buat Kampanye Mantan Kades di Sukabumi 

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo : Terduga ( GI) Saat Di masukan ke Mobil Tahanan

Teks Photo : Terduga ( GI) Saat Di masukan ke Mobil Tahanan

BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah untuk tahun 2020-2022.

Tersangka berinisial GI (52) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) atau Kades Karangtengah diserahkan oleh penyidik Polres Sukabumi beserta barang bukti, Kamis (29/1/2026) sore.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak. GI diduga kuat telah merugikan Negara sebesar Rp1.354.700.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan, modus yang digunakan mantan Kades tersebut dengan sengaja tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat selama 3 tahun anggaran berturut-turut.

“Modusnya tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat dari tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk biaya kampanye pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil,” ujar Agus.

Agus menegaskan, bahwa dalam kasus ini sang mantan Kades beraksi seorang diri tanpa melibatkan tersangka lain. Saat ini, pihak Kejaksaan telah mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, GI terjerat hukum dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit di Kejari, tersangka langsung dibawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung.

Selanjutnya, Jaksa akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan panjang terhadap penyimpangan dana bantuan sosial di Desa tersebut sebelum akhirnya menetapkan GI sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB