BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah untuk tahun 2020-2022.
Tersangka berinisial GI (52) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) atau Kades Karangtengah diserahkan oleh penyidik Polres Sukabumi beserta barang bukti, Kamis (29/1/2026) sore.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak. GI diduga kuat telah merugikan Negara sebesar Rp1.354.700.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan, modus yang digunakan mantan Kades tersebut dengan sengaja tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat selama 3 tahun anggaran berturut-turut.
“Modusnya tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat dari tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk biaya kampanye pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil,” ujar Agus.
Agus menegaskan, bahwa dalam kasus ini sang mantan Kades beraksi seorang diri tanpa melibatkan tersangka lain. Saat ini, pihak Kejaksaan telah mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, GI terjerat hukum dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit di Kejari, tersangka langsung dibawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung.
Selanjutnya, Jaksa akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan panjang terhadap penyimpangan dana bantuan sosial di Desa tersebut sebelum akhirnya menetapkan GI sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (Eka Lesmana)






