BERITA SUMUT – Praktik parkir kendaraan roda dua yang berada dibahu Jalan Merdeka, tepatnya di depan Rumah Sakit (RS). Vita Insani, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, penggunaan badan Jalan Lintas menjadi lahan parkir tersebut diduga tidak memiliki ijin resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2024, tentang tarif retribusi parkir di Pematang Siantar.
Selain itu, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 35 Tahun 2017 yang secara spesifik mengatur tentang Pengelolaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban petugas parkir dan jam operasional pemungutan retribusi, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Keberadaan parkir illegal di depan RS. Insani, Kota Pematang Siantar tersebut, dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pematang Sianțar dari sektor perparkiran.
Pantauan dilokasi sekitar pukul 09:51 WIB, terlihat puluhan kendaraan roda dua terparkir berlapis di Jalan Lintas Merdeka yang keberadaannya, menganggu arus lintas di Jalan Protokol.
Alih fungsi Jalan Umum menjadi lahan parkir ini diduga kuat menjadi praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Pematang Siantar, Regar, ketika disambangi ke kantornya sedang tidak berada ditempat. “Pak Kadis sedang ke luar Kota,” kata staffnya.
Begitu juga, ketika awak media mencoba menghubungi melalui telepon selullar-nya meski sudah centrang dua, namun Regar, tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Nofal Juanda mengatakan, praktek parkir liar sangat merugikan karena menyebabkan kemacetan dan menghilangkan PAD dari sektor perparkiran.
“Dana retribusi yang seharusnya masuk kas daerah malah memperkaya oknum. Sementara masyarakat dan bisnis kecil dirugikan secara finansial dan kenyamanan,” terangnya, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, kata Nofal, praktek tersebut dapat menimbulkan potensi konflik dan merusak ketertiban umum serta citra Kota Pematang Siantar.
“Walikota Pematang Siantar Wesly Silalahi segera melakukan evaluasi dan penindakkan tegas terhadap parkir-parkir liar tersebut,” ujarnya.
Nofal menambahkan, pihak Polres Kota Pematang Siantar juga diharapkan bisa turun tangan untuk menertibkan lokasi tersebut guna memastikan Jalan Lintas kembali berfungsi.
“Selain tidak tertib jika terus dibiarkan bisa mengundang kejahatan dan kenyamanan juga kehilangan potensi PAD dari sektor parkir,” pungkasnya. (M. Siregar)






