BERITA BEKASI – Polemik penjualan asset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, berupa 29 Armada bus Trans Patriot, terus bergulir.
Pro kontra dari berbagai pihak pun mulai naik kepermukaan mulai dari yang mendukung langkah PTMP maupun yang mengkritisi langkah PTMP Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, bukan mempersoalkan penjualan assetnya, tapi ada aturan yang tidak dijalankan PTMP.
“Bukan soal penjualan, tapi ada aturan yang tidak dijalankan seperti memberitahukan ke DPRD penjualan aset diatas Rp5 miliar,” terang Arif kepada Matafakta.com, Kamis (15/1/2026).
Kelanjutan itu, kata Arif, Senin depan, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Walikota Bekasi.
“Senin depan, kita akan gelar rapat internal untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Walikota Bekasi,” tutup Arif singkat.
Terpisah, masyarakat sipil Kota Bekasi atas nama Aditya Ihza Mahendra resmi melaporkan Walikota Bekasi dan Direksi PT. PTMP ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Bareskrim Polri.
Dikatakan Aditya, penjualan asset bus Trans Patriot dinilai tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan aset BUMD.
“Kondisi ini memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pelepasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata Aditya, proses penjualan asset sarat kejanggalan, minim transparansi serta mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah.
“Penjualan aset daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak dan hanya berlandaskan klaim administrative,” ucapnya.
Ada aturan hukum, lanjut Aditya yang mengikat, mulai dari menjalankan penilaian independen, RUPS, Perda, mekanisme lelang resmi, hingga persetujuan DPRD.
“Fakta yang kami temukan justru menunjukkan bahwa prosedur-prosedur tersebut diduga diabaikan,” tuturnya.
Aditya menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3.
“Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Terutama, tambah Aditya, terkait tindakan yang berpotensi memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan Negara atau Daerah.
“Jika Aparat Penegak Hukum atau APH serius, perkara ini tidak boleh berhenti sebatas pada klarifikasi administrative,” pungkasnya. (Roni)






