BERITA JAKARTA – Kini, giliran Iin Farihin Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PBB mendapatkan giliran diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ijon proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan hadir pukul 08.54 WIB. Pemeriksaan Iin sebagai saksi dilakukan di Gedung KPK,” terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain Iin Farihin, tim penyidik juga memanggil 6 saksi lainnya, yakni, Sugiarto selaku wiraswasta, Yayat Sudrajat alias Lippo, selaku wiraswasta, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, selaku karyawan swasta.
Selanjutnya, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, selaku wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya dan Dwi Welly Agustine alias Icong, sebagai driver.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno dari PDIP dan Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra.
Sementara, Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM. Kunang selaku Kepala Desa (Kades) Sukadami dan Sarjan, pihak swasta, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai aktif menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, HM. Kunang dan pihak lainnya.
Total ijon yang diberikan Sarjan selaku swasta atau kontraktor kepada Ade dan HM. Kunang mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui beberapa perantara, termasuk HM. Kunang.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. (Tim)






