Berlaku 1 Januari 2026, UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,72 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Kepastian kenaikan UMP tahun 2026 ini, disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, UMP, sebelumnya Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” kata Pramono, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor: 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP berlaku 1 Januari 2026.

Menurut Pramono, kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta. Alfa yang digunakan Pemprov DKI Jakarta adalah 0,75.

Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian baik dari sisi pekerja hingga Pengusaha. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memberi subsidi atas beberapa hal.

“Pertama berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum dan masih ada program perlindungan sosial yang lain,” ujarnya.

Sedangkan untuk dukungan bagi para Pengusaha atau pelaku dunia usaha pihaknya akan memberikan berbagai kemudahan.

“Seperti perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” pungkas Pramono. (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB