Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti 1,9 Kg Ganja

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Permusnahan Barang Bukti

Photo: Suasana Permusnahan Barang Bukti

BERITA SUMUT – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa (16/12/2025) siang pukul : 11.00 WIB.

Tampak hadir Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Heri Santoso, SH dan Yovita Morina Tarigan, SH.

Giat pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Pengacara Prodeo, Roy Yantho Simangunsong dan 4 orang tersangka.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus yakni Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/148/XII/2025/SPKT.

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada hari Selasa 02 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dengan tersangka inisial S (51) warga Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan I (47) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Barang bukti yang dimusnahkan 84,22 gram.

Kedua, LP/A/149/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 17.40 WIB dipinggir Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Tersangka RPMLS (37) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dimusnahkan 781,72 gram.

Ketiga, LP/A/151/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB dipinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Tersangka MHN (44) warga Jalan Asahan KM. 4 Bona-Bona, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan barang bukti ganja yang dimusnahkan 1.040,91 gram.

“Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia,” ujar AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” pungkasnya. (M. Siregar)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB