BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pemandian air panas Cikundul dan kolam renang Rengganis oleh Disporapar tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kota Sukabumi melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara TCN, saudari SS, dimana para tersangka ini merupakan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” kata Plt Kasi Intelejen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian, Senin (8/12/25) petang.
Hadrian menjelaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahan dan dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi agar memudahkan proses penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Disinggung berkaitan dengan motif yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka, Hadrian mengungkapkan, para tersangka ini tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lainnya.
“Selain itu, kedua tersangka ini, membuat seolah-olah uang penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut, adalah penyetoran sebenarnya, akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 466 juta,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat (primair) dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kemudian (subsidiair) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






