Terjerat Korupsi, Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka

BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pemandian air panas Cikundul dan kolam renang Rengganis oleh Disporapar tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kota Sukabumi melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dalam kasus tersebut.

“Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara TCN, saudari SS, dimana para tersangka ini merupakan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” kata Plt Kasi Intelejen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian, Senin (8/12/25) petang.

Hadrian menjelaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahan dan dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi agar memudahkan proses penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Disinggung berkaitan dengan motif yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka, Hadrian mengungkapkan, para tersangka ini tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lainnya.

“Selain itu, kedua tersangka ini, membuat seolah-olah uang penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut, adalah penyetoran sebenarnya, akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 466 juta,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat (primair) dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kemudian (subsidiair) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB