TKR Desak Polres Kota Dumai Segera Tahan Tersangka Ella Kardila

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Korban Rohana BR Sitorus

Photo: Korban Rohana BR Sitorus

BERITA DUMAI – Meski penyidik Polres Kota Dumai sudah menetapkan Ella Kardila sebagai tersangka penganiayaan namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.

Hal itupun, membuat korban Rohana BR Sitorus, kecewa dengan pihak Kepolisian Polres Kota Dumai yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban Rohana.

“Kemarin saya diinfokan oknum polisi SM bilang ‘Udah kami tahan ya Natulang’, tapi begitu dicari tahu ternyata bohong,” terang Rohana kecewa kepada Matafakta.com, Sabtu (6/12/2025).

Entah apa, kata Rohana, maksud salah seorang oknum polisi di Polres Kota Dumai berinisial SM yang menginformasikan bahwa pelaku Ella Kardila, sudah ditahan.

“Ngak tahu apa maksudnya polisi bohongi saya. Faktanya, pelaku masih santai dan bebas berkeliaran, tidak sesuai dengan yang dikabarkan SM,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyesalkan perilaku tidak terpuji oknum polisi SM terhadap korban Rohana.

“Jangan begitulah kalau ditahan bilang ditahan? Jangan orang ngak ditahan bilangnya ditahan. Atau jangan-jangan bener sudah ditahan trus ditangguhkan,” sindir Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya meminta keseriusan Polres Kota Dumai dalam menangani korban Rohana yang merupakan bagian dari Keluarga Besar Tombak Keadilan Rakyat (TKR).

“Korban Rohana BR Sitorus merupakan bagian dari Keluarga Besar kami TKR yang berpusat di Kota Bekasi, Jawa Barat,” tegas Agus.

Sebagai keluarga, tambah Agus, pihaknya di Bekasi, tentu tidak bisa menerima prilaku Ella Kardila yang sudah melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap Rohana.

“Korban dicegat dijalan ketika mau mengantarkan anaknya les. Didorong ketengah jalan dilepas helemnya secara paksa dan merampas kalung dan anting korban,” tutur Agus.

Dengan fakta itu, kata Agus, polisi juga hanya menggenakan Pasal 351 KUHP dan tidak melekatkan Pasal 365 KUHP terhadap pelaku Ella Kardila.

“Kita minta pelaku segera ditahan. Enak benar pelaku sudah nyerang orang dijalan merampas anting sama kalung orang, tapi tidak ditahan. Kita akan pantau terus ini,” pungkas Agus.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau.

Saat itu, korban Rohana BR Sitorus pergi mau mengantarkan anaknya les. Tiba-tiba dalam perjalanan korban dicegat pelaku Ella Kardila.

Setelah sempat berargumen, Ella tiba-tiba mendorong korban Rohana ke tengah Jalan sambil membuka paksa helem korban dan merampas anting dan kalung korban.

Sehingga, korban Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut terpojok hingga mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat kekerasan yang dilakukan Ella Kardila. (Ronny)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB