BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melaksanakan Restorative Justice terhadap tersangka Candra Buana alias Candra Bin Yapan yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, belum lama ini.
Restorative Justice (RJ) kali ini merupakan kelima kalinya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Ahmad Patoni mengatakan, prosedur pemberian RJ ini dapat dilakukan jika kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan berjanji serta tidak akan mengulangi kembali.
Kemudian, Ahmad menjelaskan, perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice atau RJ juga apabila ancaman dibawa lima tahun dan kerugian material dibawah Rp2,5 juta.
“RJ ini untuk perkara tertentu, dan sudah memenuhi syarat akan kita RJ-kan. Itupun jika ada permohonan dari korban dan tersangka sendiri. Kalau perkara narkotika itu ada sendiri, seperti direhabilitasi dan lainnya,” jelasnya Ahmad, Jumat (5/12/2025).
Mantan Kajari Halmahera Selatan ini, berharap dengan adanya Restorative Justice ini para pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatan tindak pindana kembali.
“Mudah-mudahan dengan adanya RJ ini kedepannya mereka tidak melakukan perbuatan yang sama lagi. Apalagi di lingkup rumah tangga jangan ada lagi. Dan jika dia melakukan kembali tidak dapat di RJ serta akan dihukum dan ada penambahan mekanisme,” pungkasnya. (Sofyan)






