Kejari Bangka Barat Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui RJ

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni

Photo: Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni

BERITA JAKARTA – Kejaksaan  Negeri Bangka Barat telah melaksanakan Restorative Justice terhadap tersangka Candra Buana alias Candra Bin Yapan yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, belum lama ini.

Restorative Justice (RJ) kali ini merupakan kelima kalinya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Ahmad Patoni mengatakan, prosedur pemberian RJ ini dapat dilakukan jika kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan berjanji serta tidak akan mengulangi kembali.

Kemudian, Ahmad menjelaskan, perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice atau RJ juga apabila ancaman dibawa lima tahun dan kerugian material dibawah Rp2,5 juta.

“RJ ini untuk perkara tertentu, dan sudah memenuhi syarat akan kita RJ-kan. Itupun jika ada permohonan dari korban dan tersangka sendiri. Kalau perkara narkotika itu ada sendiri, seperti direhabilitasi dan lainnya,” jelasnya Ahmad, Jumat (5/12/2025).

Mantan Kajari Halmahera Selatan ini, berharap dengan adanya Restorative Justice ini para pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatan tindak pindana kembali.

“Mudah-mudahan dengan adanya RJ ini kedepannya mereka tidak melakukan perbuatan yang sama lagi. Apalagi di lingkup rumah tangga jangan ada lagi. Dan jika dia melakukan kembali tidak dapat di RJ serta akan dihukum dan ada penambahan mekanisme,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB