Heboh Istri Sah di Kendari Kirim Karangan Bunga ke Acara Wisuda

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiriman Karangan Bunga dari Istri Sah di Kendari

Photo: Kiriman Karangan Bunga dari Istri Sah di Kendari

BERITA KENDARI – Warga Kota Kendari kembali dibuat heboh oleh sebuah kejadian unik sekaligus kontroversial yang melibatkan dugaan perselingkuhan rumah tangga, Senin (1/12/2025).

Sosial media seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp sejak pagi ramai membicarakan aksi seorang istri sah yang mengirimkan papan bunga kepada wanita yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.

Peristiwa itu terjadi di Hotel Claro Kendari, tempat seorang mahasiswi bernama Tendriyani Awaludin melaksanakan wisuda.

Namun yang membuat heboh bukan acara wisudanya, melainkan papan bunga berisi ucapan “turut berduka cita” yang dikirim istri sah sebagai bentuk luapan sakit hatinya.

Papan bunga tersebut dipasang di depan Hotel Claro hingga ke area ballroom, lengkap dengan foto wanita yang dituding sebagai selingkuhan sang suami.

Kehadiran papan bunga itu seketika membuat publik geger, baik di dunia maya maupun di lokasi acara. Beragam komentar bermunculan mulai dari yang menyindir pedas hingga yang menunjukkan rasa simpati.

Tulisan pada papan bunga itu. Bukan ucapan selamat wisuda, melainkan kalimat sindiran keras “Turut Berduka Cita atas meninggalnya harga diri, moral dan akhlakmu.

Selamat dan Sukses ‘Tendriyani Awaludin’, pelakor yang sudah bertahun-tahun tidur dengan suami orang sampai punya anak yang tidak memiliki status sah dimata hukum dan agama.

Selain itu, ada juga papan ucapan di depan Ball room berisi ”Selamat & Sukses TendriyaninAwaludin, Sarjana Magister Managemen (Melonte, Melakor mengangkang).

“Percuma Kuliah Tinggi kalau hasil jadi Pelakor menyala Queen Drama penjual kesedihan. Tidak perlu dihina, karena kau sudah terhina.”

Sontak, unggahan foto papan bunga itu pun memicu gelombang komentar di media sosial. Ada yang menyebut “istri sah mode gacor dan menyala”.

Namun tidak sedikit pula para warganet yang mengecam tindakkan seorang istri sah yang memajang foto seseorang diruang publik dengan nada merendahkan.

Selain itu, beberapa netizen mengingatkan bahwa perbuatan tersebut bisa menyeret pada persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan pemilik toko bunga yang menyediakan jasa papan ucapan itu disebut-sebut bisa ikut terseret jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor, karena kurang berhati-hati dalam menerima pesanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding sebagai pelakor, Tendriyani Awaludin, belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. (Red)

 

Sumber: Kendariviral.com

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB