BERITA DUMAI – Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Syukurlah penyidik sudah menyampaikan SP2HP, terkait perkembangan laporan polisi saudara kami Rohana BR Sitorus,” terang Agus di Bekasi, Selasa (25/11/2025).
Surat SP2HP itu bernomor: B/546/XI/Res.1.16/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 November 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Lidik/571/XI/Res 1.16/2025/Reskrim.
“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku, cek TKP dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peristiwa pengeniayaan tersebut,” kata Agus.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau, mukanya mengalami luka dan memar.
“Korban Rohana BR Sitorus masih Keluarga Besar kami TKR yang tentu tidak bisa menerima perbuatan Ela Kardila. Hukum sesuai perbuatannya,” tegas Agus.
Dikatakan Agus, kejadian yang menimpa korban Rohana BR Sitorus, harusnya pihak penyidik juga melekatkan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Dalam peristiwa itu terlapor Ela mencegat di Jalan lalu mendorong Rohana ke tengah Jalan sambil membuka helem korban dan merampas anting dan kalung korban,” tutur Agus.
Sehingga, lanjut Agus, Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut, mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat diserang terlapor Ela saat korban mau mengantar anaknya les.
“Kami Tombak Keadilan Rakyat atau TKR di Bekasi akan terus pantau perkembangan laporan korban Rohana BR Sitorus di Polres Kota Dumai,” pungkas Agus. (Ronny)






