BERITA BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) resmi melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi beserta Kepala UPTD Pasar Wilayah IV ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Ketua FKMPB, Eko Setiawan mengatakan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola Pasar yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Organisasi dalam mengawal praktik Pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas,” tegas Eko, Kamis (20/11/2025).
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan penyimpangan yang merusak pelayanan publik. FKMPB hadir untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” sambung Eko.
Lebih jauh Eko mengatakan, laporan tersebut dilengkapi dengan data awal, dokumen pendukung serta keterangan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan atas praktik yang terjadi dilingkungan UPTD Pasar.
“Kami percaya Kejari Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan,” ujarnya.
FKMPB, tambah Eko, akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tambahan bila diperlukan.
“Kami FKMPB akan terus mengawal laporan ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang dirugikan,” pungkas Eko. (Hasrul)






