BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar), Nur Winardi menetapkan MR Dirut PT. Cipta Raya Kalimantan selaku Kontraktor Pelaksana dan DP, Direktur PT. Mega Surya Konsultan selaku Konsultan Perencana, langsung ditahan di Rutan Lapas Klas IIB Pangkalan Bun.
“Penahanan terhitung sejak Selasa 18 November 2025 hingga 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP,” ucap Kajari Kobar, Nur Winardi, Rabu (19/11/2025).
Nur Winardi mengatakan, penahanan kepada kedua tersangka tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2016.
Nur Winardi menjelaskan, adapun kasus posisi perkara bermula adanya proses penyidikan terhadap terpidana IR selaku mantan Kepala Dinas Perikanan yang telah melakukan pidana pungutan liar (sudah inkrach).
Selanjutnya, ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp5,4 miliar.
Pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan Kontraktor Pelaksana PT. Cipta Raya Kalimantan (tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT. Mega Surya Konsultan (tersangka DP) dengan tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.
Terkait dengan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Menurut Kajari Nur Winardi, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Sedangkan terhadap 1 tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan terhadap perkara lain dan 1 lagi akan dijemput paksa jika memungkinkan.
Nur Winardi menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Nur Winardi. (Sofyan)






