BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SI (19), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi cepat ini adalah tindak lanjut dari laporan orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan mereka yang baru berusia 5 tahun.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Nangewer RT 015 RW 004, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,” kata Sujana, Rabu (5/11/2025).
Kronologi miris ini bermula saat korban yang masih polos sedang bermain di rumah pelaku. Dengan akal bulusnya, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan mengajak menonton video YouTube melalui ponsel miliknya.
Setelah korban lengah dan sibuk menonton, pelaku kemudian melancarkan tindakan cabul yang tak termaafkan dengan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban.
Akibat perbuatan biadab tersebut, korban mengalami rasa sakit dan trauma mendalam pada area kemaluannya. Orang tua korban, SH yang tak terima anaknya menjadi korban kebejatan, segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong dress bermotif batik warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam putih, dan satu potong celana dalam bermotif kartun warna biru muda.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016, sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Eka Lesmana)






