BERITA SUMUT – Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana kriminal dan 103 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Maret hingga Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasat Reskrim AKP Sandi, dalam Konferensi Pers dihalaman Mako Polres, Rabu (29/10/2025) pagi.
Dalam periode 1–28 Oktober 2024, Polres Pematangsiantar mencatat sembilan kasus tindak pidana kriminal yang terdiri atas enam kasus pencurian, dua kasus penggelapan dan satu kasus pengadaan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka, yakni sembilan orang berstatus wiraswasta dan empat orang pengangguran.
Adapun barang bukti yang disita meliputi tujuh unit sepeda motor, tiga buku BPKB, satu lembar STNK, dua kunci sepeda motor, satu buah kaos dan jaket, dua pelat kendaraan bermotor, satu unit telepon genggam, serta dua kotak handphone.
Sementara itu, dalam kurun Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar juga berhasil mengungkap 103 kasus narkoba dengan total 140 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 130 tersangka merupakan laki-laki dewasa, 9 perempuan, dan 1 anak perempuan. Sebanyak 137 orang di antaranya merupakan pengedar, sedangkan 3 orang lainnya adalah pengguna.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 567,22 gram sabu, 49,512 gram ganja, dan 253 butir pil ekstasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini kami tidak pernah menutup mata terhadap tindak pidana narkoba. Kami terus melakukan penindakan dan pengungkapan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas dukungan dan kerja sama dalam membantu tugas kepolisian, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis. Kami berharap kerja sama terus terjalin, terutama dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan tindak pidana di wilayah Pematangsiantar,” ujarnya. (M. Siregar)






