BERITA SULBAR – Upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi sorotan tajam.
Hal tersebut dikatakan, Jaringan Penggiat Hak Asasi dan Lingkungan Kabupaten Pasangkayu, Dedi, dalam suratnya yang dikirim ke Redaksi Matafakta.com, Sabtu (25/10/2025).
Pasalnya, kata Dedi, pemasangan plang di Koordinat -1.231247, 119.396741 justru mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan.
Sebab, sambung Dedi, kawasan inti yang diklaim sebagai wilayah tugas Satgas diduga telah dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Investigasi lapangan dan temuan visual mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir di empat titik yang berdekatan dengan lokasi pemasangan plang Satgas.
Titik-titik yang diduga dikuasai tanpa izin tersebut meliputi:
– Titik 1: -1.232324, 119.394132
– Titik 2: -1.232825, 119.393198
– Titik 3: -1.226145, 119.398780
– Titik 4: -1.227317, 119.395012
Temuan ini, lanjut Dedi, mengindikasikan potensi praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang bukan hanya merusak citra Penegakan Hukum.
“Tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi merugikan Negara,” tegas Dedi yang mengecam keras lemahnya pengamanan Satgas PKH.
“Kami Mendesak Satgas PKH untuk membubarkan kelompok yang di duga ilegal di areal plang Satgas PKH,” sambung Dedi.
Dedi pun, mempertanyakan keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu yang tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai aparat diwilayah. Ada apa dengan Kejari Pasangkayu?.
“Kami berikan waktu dua minggu kepada Satgas PKH khususnya melalui Kejari Pasangkayu untuk membubarkan kelompok yang diduga Ilegal di Kawasan Satgas PKH,” ucapnya.
Apabila tidak dilaksanakan. Maka kami akan membuat laporan dan menghubungi Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui 0812-1829-*** dan Jamintel Kejaksaan Agung,” pungkas Dedi.
Tuntutan Transparansi dan Penindakan Cepat
Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana serius dan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan.
Situasi di Pasangkayu saat ini dipandang sebagai ujian bagi komitmen Satgas PKH dalam menjalankan tugas penertiban.
Publik menanti bukti nyata bahwa Negara tidak kalah oleh aktor-aktor ilegal yang beroperasi di jantung kawasan hutan.
Satgas PKH dituntut bukan hanya memasang plang, tetapi memastikan penguasaan ilegal benar-benar dihentikan, ditindak dan diproses secara hukum.
Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku delegasi Satgas PKH diharapkan dapat mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. (Indra)






