BERITA BEKASI – Rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, menarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 90 persen pada akhir tahun 2025 dinilai berat.
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoroti target Kepala Bapenda Kota Bekasi yang baru, Muhammad Solikhin.
“Misalnya dari sector reklame saya rasa berat tanpa ada Peraturan Walikota atau Perwal, terkait penetapan ukuran besar kecilnya reklame,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Rabu (22/10/2025).
Pasalnya, kata Delvin, pihaknya menerima keluhan dari beberapa Wajib Pajak (WP) yang reklamenya berukuran kecil keberatan jika harus mengurus terlebih dahulu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada keluhan beberapa WP yang ukuran reklamenya kecil jika harus urus PBG dulu, jadi pada balik kanan. Ngak jadi mereka mau menunaikan kewajiban pajaknya,” tutur Delvin.
“Ukuran cuma segini terus bayar dulu untuk PBG sekian baru bayar lagi mending ngak usah aja sekalian,” sambung Delvin mengutif keluhan beberapa WP.
Sebab, lanjut Delvin, hasil penelusuran PP Nomor: 16 Tahun 2021, tentang pelaksanaan UU Nomor: 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan perubahan melalui UU Nomor: 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
“Kita tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur ukuran atau batas maksimal atau minimal reklame atau papan reklame sebagai bagian dari regulasi reklame dalam PP Nomor: 16 tahun 2021,” jelasnya.
Harusnya, kata Delvin, ada aturan turunan yang tidak memberatkan wajib pajak atau WP yang reklamenya berukuran kecil.
“Artinya, Perwal yang menitik beratkan ukuran misalnya gelagar 6 meter dan tinggi 6 meter. Jika di bawah itu tidak memerlukan PBG,” imbuhnya.
Karena, tambah Delvin, reklame ukuran 0,96 dengan reklame ukuran 24 meter retribusinya sama. Jika terus seperti ini akan ada penurunan pendapatan dari sektor reklame untuk APBD daerah.
“Jadi dengan fakta itu, gimana Bapenda Kota Bekasi mau menargetkan 90 persen pada akhir tahun 2025,” pungka Delvin. (Ronny)






