BERITA SUMUT – Majelis jema’at Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion, Pematangsiantar untuk sekian kalinya menegaskan, menolak aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel “ANDA” di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, hingga kini belum juga ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar. Padahal, pihak Gereja telah dua kali secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap aktivitas THM “ANDA” yang mengganggu kenyamanan warga dan umat yang sedang beribadah.
Kepada Matafakta.com, sumber mengatakan, surat pertama tertanggal 5 Agustus 2025 ditujukan kepada Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Sementara, surat kedua tertanggal 6 Oktober 2025 dikirim langsung kepada Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn.
“Dalam kedua surat itu, Majelis jema’at GMII Bukit Sion dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap kegiatan hiburan malam berupa bar, diskotik dan karaoke di THM “ANDA” yang suaranya terdengar hingga ke area Gereja,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Aktivitas tersebut, lanjut sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan, menilai tidak pantas, karena berdampingan langsung dengan rumah ibadah dan melanggar etika sosial serta aturan Pemerintah, terkait zonasi tempat usaha.
Selain itu, surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis jema’at GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th dan Sekretaris, Darwan Frans Herry Purba, ST juga menegaskan, bahwa pihak Gereja, tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di lokasi tersebut.
“Karena, Gereja menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan miras, narkoba serta seks bebas yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kenyamanan lingkungan,” tegasnya.
Namun, sambung sumber, meski sudah ada dua surat resmi yang dikirim, hingga kini Pemkot Pematangsiantar, belum memberikan tanggapan maupun tindakan nyata. Kondisi ini, memunculkan kekecewaan dari warga sekitar dan jema’at Gereja yang merasa diabaikan Pemerintah.
“Pemkot Pematangsiantar seolah tutup mata terhadap aktivitas THM “ANDA” dengan fasilitas Hotel, Karaoke, Café & Resort yang sudah jelas melanggar norma dan ketentuan perizinan,” ulasnya.
Namun ketika wartawan mencoba mengonfirmasi pihak terkait, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, AP, Kepala Dinas Perizinan Pematangsiantar, Soefie M. Saragih dan Plt. Kepala Satpol PP Siantar Mangaraja Tua Nababan, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin 20 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah yakni, Pemkot Pematangsiantar, terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga tersebut.
“Situasi ini, semakin memperkuat kesan bahwa Pemkot Pematangsiantar kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Warga berharap agar Walikota segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola THM “ANDA”, ulasnya.
Keberadaan, tambah sumber, THM diarea sensitif seperti dekat rumah ibadah dianggap tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merusak citra Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai kota toleran dan berbudaya.
“Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari Pemkot Pematangsiantar apakah akan berpihak kepada rakyat atau membiarkan keresahan ini terus berlarut-larut. Jangan sampai kami berpikir buruk bahwa sudah ada upeti dari pihak THM “ANDA”. (Team)






