BERITA SUMUT — Ditengah gemerlapnya lampu dan dentuman musik keras, aroma dugaan peredaran narkoba kembali menyelimuti dunia malam di Kota Pematangsiantar, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini, sorotan publik tertuju pada “ANDA” Hotel, Karaoke Cafe & Resort tempat hiburan malam populer di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Sumut.
Tempat Hiburan Malam (THM) “ANDA” disinyalir menjadi lokasi peredaran pil ekstasi merek Transformer yang beredar bebas dikalangan pengunjung dengan harga Rp350 ribu per butir.
Pantauan dilokasi, aktivitas para pengunjung di “ANDA”, terlihat meningkat tajam menjelang tengah malam.
Sejumlah kendaraan tampak berdatangan dalam waktu singkat, terutama pada rentang waktu antara pukul 00.30 hingga 02.30 dini hari.
Kondisi ini, memunculkan dugaan bahwa transaksi narkoba dilakukan secara tertutup di dalam ruangan yang minim pengawasan publik.
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa mendapatkan pil ekstasi di lokasi tersebut bukan yanh hal sulit.
“Asal kenal orangnya, gampang kok,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini, memperkuat asumsi bahwa jaringan peredaran pil ekstasi di THM “ANDA”, sudah terbentuk dan berjalan sistematis. Fakta ini, tentu memunculkan kekhawatiran besar ditengah masyarakat.
Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya kini terancam menjadi sarang peredaran narkoba yang tumbuh dibalik gemerlapnya dunia malam.
Minimnya razia dan pengawasan rutin dari Aparat wilayah, membuat ruang gerak jaringan pengedar semakin leluasa.
Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas menyoroti lemahnya tindakan Aparat dilapangan.
“Kalau tidak segera diberantas, Siantar bisa jadi kota malam penuh narkoba. Aparat harus razia minimal tiga kali seminggu di jam rawan,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 18 Oktober 2025 kemarin.
“Paling tidak razia minimal tiga dalam seminggu. Kalau terbukti, langsung tutup permanen tempatnya,” sambungnya.
Menurut Zulfikar, peredaran narkoba di tempat hiburan malam tidak bisa lagi dianggap isu biasa. Ini sudah jadi fenomena sosial yang membahayakan generasi muda.
“Setiap malam, ratusan orang bisa terpapar lingkungan yang berpotensi menjerumuskan mereka ke narkoba,” katanya.
Zelfikar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak hanya fokus pada penangkapan pengguna, tetapi menelusuri jaringan pemasok dan pihak yang memfasilitasi peredaran di tempat hiburan.
Tim Analisa dan Intelijen Bara Hati sendiri telah menyusun laporan internal terkait dugaan aktivitas peredaran pil ekstasi di “ANDA”.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kegiatan di lokasi berlangsung hingga dini hari, dengan pola peredaran tertutup dan hanya melibatkan pembeli tertentu.
“Laporan itu juga merekomendasikan kepada APH untuk segera melakukan razia terarah, pemeriksaan izin operasional, serta evaluasi pengawasan tempat hiburan malam di Siantar,” ucapnya.
Lebih jauh Zulfikar mengatakan, masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar.
“Apabila dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam terbukti benar, publik mendesak agar Pemerintah mengambil tindakan tegas,” ulasnya.
Termasuk, tambah Zulfikar, pencabutan izin dan penutupan secara permanen tempat yang terlibat beredaran narkoba tersebut.
“Karena tanpa tindakan nyata, Siantar akan kehilangan jati dirinya sebagai Kota damai dan berbudaya, tergantikan oleh citra kelam sebagai Kota narkoba,” pungkasnya. (Team)






