BERITA BEKASI – “Pajak yang diberlakukan adalah terhadap belanja barang, bukan terhadap pemberian atau penerimaan dalam bentuk uang”.
Hal itu ditegaskan, salah satu tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bekasi, H. Wawan Setiawan menjawab Ketua Umum DPP LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal.
“Ini terkait dugaan pungli berdalih pajak yang dilakukan salah seorang oknum istri Kepala Desa, Pantai Hurip,” tegas Nofal kepada Matafakta.com, Sabtu (27/9/2025).
Hal inilah, kata Nofal yang dialami penerima manfaat untuk pembangunan serta pemeliharaan, Paud, TK, TPA, TPQ, Madrasah serta adanya potongan tunjangan RT dan RW diwilayah Desa Pantai Hurip.
“Contoh Desa memberikan bantuan untuk pembangunan atau renovasi Musholah, balanja barang material itu yang dikenakan pajak bang,” ungkap Nofal mengutif, H. Wawan Setiawan.
Jadi, lanjut H. Wawan, kalau bantuan untuk pembangunan diberikan dalam bentuk uang itu tidak benar, harusnya diberikan kepada pihak ketiga.
“Pihak ketigalah yang membelanjakan barang-barang keperluan untuk pembangunan dan pihak ketiga yang membayar pajak sesuai belanja barang tersebut. Aturannya seperti itu,” ulas H. Wawan.
Sementara, lanjut Nofal, Kepala Desa (Kades) Pantai Hurip, Suwandi, menepis adanya hal tersebut. Pasalnya, pajak yang diberlakukan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan aturan.
“Jadi jika Rp20.000.000 yang diterima oleh penerima bantuan, dipotong 12 persen yah jadi Rp 2.500.000 itu kita setorkan pajaknya,” terang Suwandi, Jumat 26 September 2025 kemarin.
“Kita minta uang untuk pajak itu, biar kita yang setorin bang ke pajak. Ya kalo ngak kita minta takutnya mereka ngak mau nyetorin pajaknya, jadi kita yang nombokin,” sambungnya berdalih.
Selain itu, lanjut Kades Suwandi, terkait adanya pemotongan tunjangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) itu tidak benar.
“Semua uang gaji RT – RW ditransfer oleh bendahara masing-masing Rp1 juta rupiah, jadi tidak ada yang dipotong,” jelasnya.
“Intinya mah bang udahlah ngak usah dirame ramein saya minta dibantu, supaya kondusif Desa saya,” tambah Suwandi menandaskan.
Menanggapi hal tersebut, Nofal selaku Ketua Umum DPP LSM LIAR meminta Kades Suwandi membalas surat konfirmasi dan klarifikasi yang sudah dikirimkan ke Desa Pantai Hurip.
“Saya meminta kepada Kades Suwandi untuk jawaban secara tertulis, sesuai isi surat kami tersebut, hal itu agar tidak timbul opini serta dugaan-dugaan yang tidak benar,” tuturnya.
“Karena banyakanya kejanggalan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa atau ADD di Desa Pantai Hurip tersebut,” pungkasnya menambahkan. (Hasrul)






