BERITA JAKARTA – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) tetap konsisten menyuarakan desakan kepada Gubernur DKI Pramono Anung segera mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor: 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan DPRD DKI.
Tunjangan rumah DPRD DKI sebesar Rp70.400.000 per bulan untuk anggota biasa, Rp78.800.000 per bulan bagi pimpinan DPRD dinilai telah menyakiti rakyat dan bertentangan dengan Sila Kelima PANCASILA yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Kami mendukung Gubernur Pramono segera menghapus tunjangan Perumahan DKI dengan mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor: 415 Tahun 2022,” tegas Joko Priyoski Presidium KKMP kepada Matafakta.com, Senin (8/9/2025).
Bukan hanya, sambung Joko, tunjangan Perumahan, tapi anggaran penunjang kegiatan Anggota DPRD DKI Jakarta juga dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan dalam penggunaannya. Jumlah Anggaran yang sangat besar untuk Anggota DPRD DKI jelas bertentangan dengan Sila Kelima PANCASILA.
“DPRD DKI Jakarta harusnya mampu merespon kegelisahan rakyat bukan hanya dengan evaluasi namun berani melakukan reformasi total dengan menghapus tunjangan Perumahan dan memangkas pos-pos anggaran besar,” ujarnya.
“Saatnya Gubernur Pramono dan Pimpinan DPRD DKI memenuhi janji-janji kampanye dengan menunjukkan keberpihakan nyata kepada Warga Jakarta, hapus tunjangan Perumahan DPRD DKI dan pangkas anggaran kegiatan penunjang yang terlalu besar,” tambahnya.
Beberapa pos penunjang kegiatan DPRD DKI yang menjadi sorotan publik untuk 2025:
- Sosialisasi Perda (Sosper) Rp161 miliar
- Penyerapan Aspirasi Rp142 miliar
- Reses Rp138 miliar
- Pembentukan Perda Rp162 miliar
- Administrasi Keuangan DPRD Rp163 miliar
- Bimtek Rp24 miliar
Ramadhan Isa Presidium KKMP sekaligus Kornas POROS MUDA NU menambahkan, bila kita lihat dari postur Anggaran DPRD DKI yang berjumlah 106 Anggota itu terlalu besar sangat melukai hati masyarakat Jakarta yang saat ini tengah berjuang ditengah himpitan ekonomi dan melemahnya daya beli dan angka pengangguran yang tinggi.
“Jika kita tarik angka total dalam dokumen APBD-PPAS yang disorot publik dan dipublikasikan media, dibawah ini total tiap pos lalu estimasi per-Anggota total dibagi 106 Anggota DPRD DKI:
- Sosialisasi Perda (Sosper): Rp161.000.000.000 → Rp1.518.867.924 per anggota
- Penyerapan & Penghimpunan Aspirasi: Rp142.000.000.000 → Rp1.339.622.641 per anggota
- Reses (kunjungan ke dapil/pertemuan massal: Rp138.000.000.000 → Rp1.301.886.792 per anggota
- Pembentukan Perda/Peraturan DPRD: Rp162.000.000.000 → Rp1.528.301.886 per anggota
- Administrasi Keuangan DPRD (penyelenggaraan Sekretariat atau Dana Operasional: Rp163.000.000.000 → Rp1.537.735.849 per anggota
- Bimtek/Peningkatan Kapasitas: Rp24.000.000.000 → Rp226.415.094 per anggota
Perhitungan total ÷ 106 Anggota ini adalah estimasi rata-rata kenyataannya distribusi anggaran tiap Fraksi atau Anggota bisa berbeda, misalnya alokasi Kunker atau reses bisa bergantung pada lama kegiatan (bukti pertanggungjawaban dan kebijakan Sekwan).
“KKMP akan menjadi Garda terdepan menyuarakan keadilan agar Tunjangan Perumahan DPRD DKI dihapus dan pangkas anggaran penunjang kegiatan Anggota DPRD DKI yang terlalu besar,” ulasnya.
Dukungan penuh kepada Gubernur DKI Pramono Anung agar berani mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor: 415 Tahun 2022 demi keadilan sosial untuk masyarakat Jakarta. (Sofyan)






