BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara seperti “menantang angin” saat menetapkan delapan tersangka korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara sebesar Rp43,741 miliar.
Sebab dalam penentuan kerugian Negara atau daerah, tim penyidik Kejati Sumut konon diduga tidak mengetahui secara pasti adanya kerugian Negara. Sehingga memunculkan dugaan spekulasi saat penegak hukum menetapkan para tersangka korupsi.
“Perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741 miliar,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, Jumat (29/8/2025).
Adapun ke delapan tersangka yang ditahan berinisial, MRA Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara, RZ Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya, AW, Wakil Direktur CV. Bintang Jaya, RSL, Wakil Direktur CV. Bersama, UP.
Wakil Direktur CV. Guana Perkasa, AF Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang, SSL Wakil Direktur III CV. Naila Santika dan TMR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara
“Modus operandi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas, sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan,” terang Husairi.
“Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” sambungnya.
Selain itu, Husairi juga menjelaskan peran dan kapasitas para tersangka dalam perkara korupsi pidana. Yakni tersangka TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.
Kemudian tersangka RSL Wakil Direktur CV. Bersama, mengurangi speksifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
Selanjutnya, tersangka MRA Wakil Direktur I CV. Citra Perdana Nusantara mengurangi speksifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
Adapula peran tersangka RZ Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya, mengurangi speksifikasi pada peningkatan ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
Selanjutnya peran tersangka AW Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
Sedangkan, peran tersangka UP Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Bulan–Bulan menuju Gambus Laut.
Selanjutnya, tersangka AF Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.
Lebih lanjut, peran tersangka SSL Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara.
Atas perbuatannya, tambah Husairi, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Sofyan)






