BERITA BEKASI – Hari ini, dua korban dugaan pencabulan memenuhi panggilan Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Betul bang, tapi terkait status pemanggilannya kami belum tahu bang,” terang Kuasa Hukum korban Martin Iskandar ketika dihubungi Matafakta.com, Jumat (29/8/2025).
Sebab, sambung Martin, pihaknya masih menunggu, sampai saat ini, belum bertemu dengan pihak penyidik PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Ini kita masih menunggu, karena belum bertemu dengan penyidiknya. Nanti kita infokan kembali,” tandas Martin singkat.
Informasi terakhir yang diperoleh Matafakta.com, bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, sudah menaikan status Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Sebelumnya, korban ZA (22) melalui LP: STTLP/B/2484/VII/2025/Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025, melaporkan ayah angkatnya MR, terkait perbuatan asusilanya selama bertahun-tahun.
MR sendiri merupakan sosok Pemuka Agama berpengaruh diwilayah Bekasi sekaligus Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) yang aktif mengajar dan memberikan ceramah agama.
Dalam keterangnya, ZA dihadapan polisi mengaku, telah menjadi korban kebuasan ayah angkat MR, sejak masih duduk dibangku kelas 6 SD.
Selain ZA, masih ada korban lain yakni, SL (21) yang mengalami hal yang sama atas prilaku dugaan penyimpangan MR, ketika masih duduk dibangku kelas 2 SMP.
Kejadian terakhir pada 27 Juni 2025 di Perum Villa Mutiara Gading 3, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, merupakan batas akhir kesabaran ZA selaku korban dugaan pencabulan yang dilakukan MR.
Kejadian itu bermula, setelah korban ZA selesai mandi lalu masuk ke kamarnya niat ingin memakai baju, tiba-tiba ayah angkat MR masuk ke kamar dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
MR pun kembali merayu korban sambil melakukan hal yang tidak pantas bagi seorang ayah sekaligus seorang guru juga sebagai orang yang paham dan mengerti agama.
Setelah kejadian itu, korban ZA yang sudah tidak tahan dengan perbuatan MR lalu memutuskan untuk pergi dari rumah orang tua angkatnya MR dan melaporkan perbuatan tersebut. (Ronny)






