BERITA SUMUT – Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui kedua pelaku berinisial AM (38), warga Desa Serbananti dan YHH (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH mengatakan, bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika.
“Laporan warga adanya seorang pria yang kerap menjual sabu dilokasi tersebut. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya, Minggu (17/8/2025).
Saat dilokasi, lanjut Iptu Jimmy, petugas mendapati dua pria yang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan dua pria tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,41 gram.
Selain itu, turut disita plastik klip kosong, uang tunai Rp170 ribu yang diduga hasil penjualan, pipet runcing berbentuk skop, kotak vape, kotak rokok serta dua unit android.
Saat ini, tambah Iptu Jimmy, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (M. Siregar)






