BERITA BEKASI – Pendakwa sekaligus akademisi, Ustadz Abdul Gofur, MA, M.Ud, mengecam keras kabar dugaan asusila yang dilakukan oknum pemangku agama yang katanya memiliki otoritas terhadap umat.
“Agama yang mestinya menjadi nasehat, petunjuk dan pencegah kemungkaran justru menjadi alat untuk mengotorisasi sebuah individu atau kelompok agar mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Ustadz Abdul Gofur menanggapi Matafakta.com, Rabu (13/8/2025).
Hakikatnya, kata Ustadz Abdul Gofur, ketika terjadi tindakan asusila atau pelecehan terhadap pribadi orang maka, tidak hanya berdampak kepada pelaku dan keluarganya saja, tetapi juga kepada sahabat, kampung dan lebih mengerikan lagi kepada agama yang dianutnya.
“Aparat harus tegas dalam bertindak agar hukum tidak tebang pilih. Bahkan bila perlu dihukum lebih berat, karena pelaku adalah seorang public figure dan mengerti agama yang semestinya menjadi contoh dan panutan,” ucapnya.
Inilah pentingnya, lanjut Ustadz Abdul Gofur, menggunakan hati dan rasa dalam beragama, karena seringkali godaan itu datang bisa dalam bentuk apapun. Bisa jabatan, uang atau bahkan dalam bentuk wanita.
“Dalam konteks wanita, Islam sudah memberikan cela bagi yang berkebutuhan khusus untuk berpoligami, tapi seringkali karena yang bersangkutan memiliki otoritas terhadap korban maka seringkali lebih memilih tindakan asusila,” ulasnya.
Semoga, tambah ustadz Abdul Gofur, kejadian seperti ini tidak terus terjadi yang dilakukan para oknum pemangku agama, terutama bagi para muballigh yang seringkali di elu-elukan oleh para jama’ahnya.
“Itukan sudah ada laporan polisi atau LP dari korban ZA yang didampingi pengacaranya, tinggal keseriusan aparat Kepolisian yakni, Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk segera memproses pelaku MR,” tandasnya.
Sebelumnya, korban ZA bersama kuasa hukumnya, Yuniarto dan Rukmana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Kasus kekerasan seksual, terlebih pada anak, adalah kriminal khusus yang wajib diproses demi menjamin kepastian hukum,” ujar salah satu Kuasa Hukum ZA yakni, Yuniarto kepada media pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu.
Kasus yang menyeret nama oknum salah satu Tokoh Agama diwilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, MR, sudah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.
Diungkapkan korban ZA, selama berada dibawah asuhan MR sebagai anak angkat, kerap mengalami tekanan psikologis mendalam yang kerap berujung pada tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
“Hati kecil saya menolak, tapi saya seperti tidak punya kendali. Seolah ada kekuatan gaib yang membuat saya tidak bisa berkata tidak,” ungkap ZA.
Tak hanya itu, ZA dalam pemeriksaan polisi telah menyampaikan kepada Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, bahwa mempunyai empat alat bukti penting terkait perlakuan orang tua angkatnya MR.
“Ada rekaman audio dan video tidak senonoh. Jadi, kalau saya minta uang untuk bayar kuliah, dia meminta video bugil saya dulu sedang di kamar mandi sebagai imbalan,” pungkas ZA mengakhiri. (Hasrul)






