BERITA SUMUT – Polda Sumatera Utara (Sumut), telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
Ipda Lizar Hamdani diperiksa terkait tudingan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang sebesar Rp200 juta agar kasusnya dihentikan.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut menyatakan, Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadishub Julham Situmorang,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8/2025) sore.
Keputusan, lanjut AKBP Siti Rohani yang disampaikan itu mengingat selama penyidik Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Lizar Hamdani, tidak menemukan alat bukti maupun saksi terkait tudingan pemerasan tersebut.
Dalam unggahan, Julham Situmorang, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani dan anak buahnya.
Julham selaku Kadishub Kota Siantar, beralasan ia dijadikan tersangka, karena tidak mampu membayar uang ratusan juta tersebut.
Julham berujar, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni dan Juli 2024.
“Bahkan, bukti setoran telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat serta sejumlah pejabat Dishub Pematangsiantar,” tungkasnya. (M. Siregar)






