Apresiasi Tuntutan Mati Helen, GANISA: Tinggal Pantau Vonis Hakim PN Kota Jambi

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono dan Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi

Foto: Agus Budiono dan Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi

BERITA JAMBI – Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono mengapresiasi tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, Helen alias HDK.

Nama Helen, kata Agus, cukup dikenal sebagai gembong atau jaringan narkotika di Jambi. Sebab Helen menjual melalui kaki tangannya mencapai puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi.

“Kita apresiasi. Artinya Kejaksaan di Jambi mendukung pemberantasan narkotika yang merusak generasi penerus bangsa,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Kamis (31/7/2025).

Tinggal, lanjut Agus, menunggu sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi, menanggapi tuntutan hukuman mati Jaksa terhadap Helen.

“Tinggal kita tunggu vonis dari Majelis Hakim PN Kota Bekasi merespon tuntutan hukuman mati Jaksa terhadap terdakwa Helen,” ujarnya.

Sebab, sambung Agus, Majelis Hakim PN Kota Jambi, jangan main-main dalam penanganan perkara terdakwa Helen, karena ini bukanlah pengedar kelas biasa.

“Baik tuntutan maupun putusan harus betul-betul mempertimbangkan dampak atau kerusakan yang telah terdakwa lakukan selama ini,” tuturnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extraordinary, sehingga tindakan Negara juga harus serius dan tegas terhadap para pelakunya.

“Hal ini penting, karena Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” imbuhnya.

Masih kata Agus, putusan yang nanti akan diberikan Majelis Hakim PN Kota Jambi, merupakan contoh dan nasib para anak bangsa kedepan terkait bahaya narkotika.

“Sebab kalau hukumannya ringan atau tidak setimpal maka mimpi bagi kita Indonesia bisa terbebas dari kejahatan narkotika, terutama bagi nasib generasi penerus bangsa ini,” ulasnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman bagi pelaku sudah diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 116.

“Hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tertentu, seperti produksi, pengedaran atau perdagangan narkotika dalam jumlah besar,” ucapnya.

Agus menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Justru sebaliknya para pelaku lah yang telah melanggar HAM lain yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda penerus bangsa. Kita tunggu vonisnya,” pungkas Agus. (M. Siregar)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB