BERITA SUMUT – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak memberi penjelasan, terkait Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Drs. Julham Situmorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kadishub, Julham Situmorang dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Korupsi pada 16 Juli 22025 yang saat ini sudah diamankan Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan Kapolres, sebelumnya telah dilakukan panggilan pertama terhadap Kadishub, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham tidak berada dirumah.
“Kemudian, Polres Pematangsiantar melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan masih tidak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat perintah membawa atau SPM,” jelas Kapolres, Senin (28/7/2025).
Namun, lanjut Kapolres, dalam kasus ini, Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya Facebook @Julham_Situmorang membuat status pembelaan diri mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar.
“Apabila benar anggotanya melakukan pemerasan, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar. Masyarakat bebas melaporkan,” tegasnya.
“Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya. Silahkan sampaikan atau laporkan,” sambungnya.
Sah Udur mengaku, sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang seperti yang disampaikan distatus FB-nya.
“Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya,” ujar Kapolres.
Polisi memastikan saat ini keberadaan Julham telah berada dalam pengawasan dan koordinasi terus dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar guna melanjutkan tahapan pelimpahan sesuai prosedur hukum. (M. Siregar)






