Soal Tuduhan Pemerasan, Ini Kata Kapolres Pematangsiantar Sumut

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak

Foto: Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak

BERITA SUMUT – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak memberi penjelasan, terkait Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Drs. Julham Situmorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kadishub, Julham Situmorang dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Korupsi pada 16 Juli 22025 yang saat ini sudah diamankan Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Kapolres, sebelumnya telah dilakukan panggilan pertama terhadap Kadishub, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham tidak berada dirumah.

“Kemudian, Polres Pematangsiantar melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan masih tidak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat perintah membawa atau SPM,” jelas Kapolres, Senin (28/7/2025).

Namun, lanjut Kapolres, dalam kasus ini, Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya Facebook @Julham_Situmorang membuat status pembelaan diri mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar.

“Apabila benar anggotanya melakukan pemerasan, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar. Masyarakat bebas melaporkan,” tegasnya.

“Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya. Silahkan sampaikan atau laporkan,” sambungnya.

Sah Udur mengaku, sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang seperti yang disampaikan distatus FB-nya.

“Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya,” ujar Kapolres.

Polisi memastikan saat ini keberadaan Julham telah berada dalam pengawasan dan koordinasi terus dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar guna melanjutkan tahapan pelimpahan sesuai prosedur hukum.  (M. Siregar)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB